Macet Hantui Warga Ambon

  • Bagikan

Macet kian menjadi hal lumrah bagi warga kota-kota besar di Indonesia. Tak terkecuali Kota Ambon. Di sejumlah ruas jalan di kota ini, macet menjadi pemandangan rutin, bahkan mulai menghantui warga atau pengguna jalan.


RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kota Ambon berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki jumlah penduduk sebanyak 347.3 ribu jiwa (2020). Jumlah penduduk itu mendiami luas kota yang hanya 359,4 km². Alhasil, Ambon dinobatkan sebagai salah satu kota terpadat di Maluku.

Selain kota terpadat, belakangan ini kota ini disematkan kata kota paling macet di Provinsi Maluku. Tak bisa disangkal, julukan itu merujuk beberapa ruas jalan nyaris terjadi macet setiap hari.
Di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman – turunan Batumerah hingga ke turunan Karpan sampai Belakang Soya. Sabaliknya juga dari Gong Perdamaian sampai Jembatan Mardika.
Dari Mardika kemudian masuk ke wilayah Jalan Jend Sudirman.
Begitupun di sepanjang Pasar Mardika. Macet di lokasi-lokasi itu terkadang sangat meresahkan, bahkan bisa berjam-jam.

“Musim hujan lalu, macet bahkan bisa dua jam untuk melewati Mardika sampai ke Batumerah pos mutiara. Kita sulit juga menganalisa korelasinya apa, sehingga makin macet. Apa karena kendaraan menghindari ruas jalan yang banjir lalu bertumpuk di situ,” ungkap alumnus Planologi Universitas 45 Makassar (Universitas Bosowa), Syarifuddin, ST, MT, kepada Rakyat Maluku, kemarin.

Macet di Kota Ambon, kata dia, sudah sangat sulit dihindari. Hal itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, bertambahnya jumlah kendaraan roda empat dan dua setiap tahun. “Mungkin ratusan hingga seribuan. Apalagi tak ada pembatasan atau peremajaan mobil tua,” tambahnya.
Kedua, Ambon menjadi kota tujuan dan niaga, dimana kendaraan luar kota, seperti dari Maluku Tengah dan Pulau Seram masih masuk berbelanja di pusat kota. “Belum lagi kendaraan sejenis truk yang masih masuk berseliweran di jam-jam sibuk,” tambahnya.
Dan ketiga, lanjut dosen salah satu perguruan tinggi swasta ini, jalan kian sempit.

Untuk itu, dia menawarkan agar Pemkot Ambon, bisa mempertegas aturan untuk kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer agar beroperasi tidak di jam-jam sibuk, seperti di pagi saat aktivitas warga menuju kantor dan dari jam empat sore hingga pukul delapan malam.

“Solusi lain untuk mengurai kemacetan, pemkot harus berani membuat jalan alternatif, seperti merealisasikan rencana pembangunan flyover Jenderal Sudirman. Kedua, berani membuat jalan lingkar luar di atas bibir pantai atau atas laut mulai dari Galala-JMP sampai ke Pantai Losari atau depan Taman Victoria,” usulnya.

Syarifuddin yakin, jika itu dilakukan pemerintah, maka itu menjadi jalan alternatif warga yang ingin menuju kota tanpa harus melewati jalan Jenderal Sudirman. “Sebaliknya juga jika warga yang dari kota dan tidak memiliki keperluan di daerah Batumerah bisa langsung melalui jalan itu. Dengan demikian padat jalan akan terurai,” kuncinya.

Sebagai informasi, data yang diterima Rakyat Maluku, jumlah kendaraan roda empat di Kota Ambon kini mencapai 40.861 unit. Sementara roda dua mencapai 111.188 unit di tahun 2021. Setiap tahun, berdasarkan data Dinas Pendapatan Provinsi Maluku, pertumbuhan jumlah kendaraan mencapai 10 persen pertahun.

“Peningkatan jumlah kendaraan itu jika tidak sebanding dengan infrastruktur jalan, maka diprediksikan tahun ke depannya akan mengalami kemacetan di seluruh ruas jalan,” ungkap
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,  Robby Sapulette, seperti dikutip dari Antara.

Kepada wartawan Robby mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji pembatasan usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi.

Menurut dia, rencana pembatasan usia angkutan umum yang beroperasi itu terkait peningkatan layanan angkutan umum berupa keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Angkutan umum juga harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa, sehingga perlu dilakukan kajian angkutan umum yang masa layanan di atas 20 tahun,” katanya di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan kajian tersebut sementara dibahas dalam rancangan peraturan daerah (perda) mengenai usia layanan kendaraan umum di Kota Ambon.

Dishub juga akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.

Dijelaskannya, kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. “Pertimbangannya, kondisi kendaraan sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota di atas 20 tahun,” ujarnya.

Saat ini, katanya, data angkutan umum di atas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700-an unit, sedangkan di bawah 15 tahun jumlahnya lebih banyak, tanpa merinci jumlahnya.

“Jadi Kota Ambon sudah layak dibangun flyover dan underpase untuk menurai kemacetan,” saran Harry Far-Far, anggota DPRD Kota Ambon. (*)

  • Bagikan