RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masyarakat Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, menemukan sebanyak 39 item penyelewengan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Pemerintah Negeri (Pemneg) Hukurila tahun 2006 sampai dengan 2020, yang diduga dilakukan oleh mantan Raja Hukurila, John J Marthen.
39 temuan dugaan korupsi itupun telah resmi dilaporkan oleh Elsye Ariance Pattihawean, salah satu warga masyarakat Hukurila, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 27 Juni 2020 lalu. Dan Kejati Maluku telah melimpahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk ditindaklanjuti.
Sayangnya, hingga Juni 2022 ini pihak Kejari Ambon tak kunjung memproses laporan masyarakat Negeri Hukurila tanpa alasan yang pasti. Demikian disampaikan Elsye Ariance Pattihawean, pelapor dalam kasus tersebut, kepada koran ini di Ambon, kemarin.
Menurutnya, 39 temuan tersebut di antaranya bantuan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku tahun 2006 berupa Motor Bobo, pembangunan Paud Melati tahun 2016 senilai Rp 168.417.200, pembangunan sarana air bersih tahun 2016 senilai Rp 50.732.210, pengadaan jaringan air tahun 2016 senilai Rp 50.732.210, pengadaan air bersih sumber dari Negeri Ema tahun 2018.
Pembangunan pagar Paud sepanjang 28 meter tahun 2019 senilai Rp 101.425.170, pengadaan Motor Bobo tahun 2019 senilai Rp 370 juta, anggaran Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan tahun 2019 senilai Rp 46.480.750, anggaran Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga tahun 2019 senilai Rp 4.860.350, anggaran Sub Bidang Kesehatan tahun 2019 senilai Rp 16 juta.
Pengadaan Mobil Pick Up L 300 tahun 2019, anggaran Sub Bidang Pariwisata tahun 2019 senilai Rp 427.923.300, anggaran Sub Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil tahun 2019 senilai Rp 25.190.299, anggaran Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian tahun 2019 senilai Rp 49.725.386, anggaran Sub Bidang Penanggulangan Bencana tahun 2019 senilai Rp 18 juta.
Anggaran Perjalanan Dinas tahun 2019 senilai Rp 62.800.000, uang kas hilang senilai Rp 100 juta, pembangunan talud dan gorong-gorong tahun 2020 senilai Rp 191.543.005, anggaran insentif dan tunjangan tahun 2020, anggaran Sub Bidang Pendidikan tahun 2020 senilai Rp 57.600.000, anggaran Sub Bidang Kesehatan tahun 2020 senilai Rp 32 juta.
Anggaran Sub Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum tahun 2020 senilai Rp 17 juta, anggaran Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan tahun 2020 senilai Rp 24 juta, anggaran Sub Bidang Pertanian dan Peternakan tahun 2020 senilai Rp 122.650.000, anggaran Sub Bidang Koperasi dan Usaha Micro tahun 2020 senilai Rp 201.600.000.
Anggaran Sub Bidang Keadaan Mendesak tahun 2020 senilai Rp 283.200.000, anggaran Cuci Negeri 2020 senilai Rp 20 juta, pembelian Motor MX King tahun 2020 senilai Rp 35 juta, anggaran Bantuan Langsung Tunai BLT tahun 2020, anggaran Covid-19, anggaran Kegiatan HUT-RI tahun 2020 senilai Rp 4 juta, anggaran Pengadaan HP Aplikasi Pendekatan tahun 2020 senilai Rp 18.600.000.
Anggaran Bakti Lingkungan tahun 2020 senilai Rp 10 juta, anggaran Pelaksanaan dan Pelantikan Raja tahun 2020 senilai Rp 50 juta, anggaran Musyawarah RT/RW tahun 2020, pencairan anggaran yang tidak jelas peruntukannya dalam rekening, anggaran publikasi keberhasilan Negeri Hukurila melalui koran senilai Rp 2 juta, biaya operasional Kamtibnas tahun 2020 senilai Rp 17 juta, dan biaya operasional saniri tahun 2020.
“Saya mewakili masyarakat Hukurila sudah melaporkan temuan ini ke Kejati Maluku, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejari Ambon. Sayangnya, sejak Juni 2020 hingga Juli 2022 ini, kasusnya tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Laporkan kami terkesan diabaikan,” tutur Elsye.
Dia berharap, 39 item dugaan korupsi yang dilaporkan itu segara ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Kejari Ambon. Sehingga, mantan Raja Hukurila, John J Marthen, yang berkuasa selama 14 tahun sejak tahun 2006 sampai dengan 6 November 2020, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya mewakili masyarakat Hukurila sangat berharap ada keadilan bagi kami. Karena selama ini kami merasa tertindas. Hak-hak yang harus diperoleh kami sebagai masyarakat Hukurila, tidak pernah didapatkan, melainkan jadi keuntungan bagi orang-orang yang ada di Pemerintah Negeri Hukurila,” harap Elsye.
Dia menjelaskan, ditemukannya 39 item dugaan korupsi pada Pemneg Hukurila tersebut berawal dari dirinya yang saat itu menanyakan kriteria mendapatkan bantuan dari pemerintah negeri. Sebab, dirinya beserta beberapa masyarakat lainnya tidak pernah mendapat bantuan dari desa.
“Selama ini yang sering mendapatkan bantuan desa itu hanya keluarga dari perangkat desa itu sendiri. Sementara banyak masyarakat yang layak mendapatkan bantuan, malah diabaikan. Lalau saya tanya kriteria untuk dapat bantuan, dan Raja (John J Marthen) mengarahkan saya untuk bertanya langsung ke Dinas Sosial. Ketika saya ke Dinas Sosial, barulah semuanya terbongkar,” jelasnya.
Elsye mengungkapkan, dalam prosesnya untuk mengungkap berbagai dugaan korupsi di Pemneg Hukurila, dirinya sempat diiming-iming hadiah oleh beberapa orang perangkat desa, asalkan dirinya tidak melanjutkan laporannya ke Kejaksaan.
“Perangkat desa, Saniri, kepala RT/ RW, saat itu tawarkan saya ingin apa, maka akan diberikan hari itu juga, tapi saya tidak mau. Jadi kesimpulannya, bukan saja mantan raja yang diduga terlibat, melainkan juga perangkat desa lainnya, termasuk sekertaris negeri dan saniri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle, yang dikonfirmasi via selulernya, mengaku belum mengetahui adanya laporan dari masyarakat Negeri Hukurila tersebut.
“Tahun 2020 saya belum di sini (Kejari Ambon), tapi nanti saya cek,” singkat Nalle. (RIO)