RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku dan ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru masa bhakti 2016-2020, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy tahun 2016-2020.
Sumber koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, ketua IDI Wilayah Maluku itu berinisial HT dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru berinisial MD.
Keduanya diperiksa untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Sayangnya, ia mengaku tidak mengetahui nama atau inisial saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyidikan itu, lantaran tidak diberitahukan oleh penyidik yang memeriksa.
“Betul, ada dua saksi yang diperiksa hari ini (kemarin) yakni ketua IDI Wilayah Maluku dan ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru masa bhakti 2016-2020. Namun untuk nama atau inisial mereka, saya tidak tahu. Silahkan teman-teman tanya sendiri ke penyidiknya,” akui Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, kedua saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok.
“Materi pemeriksaannya tidak bisa saya sampaikan demi kepentingan penyidikan, namun yang pasti kedua saksi ditanya seputar tugas pokok,” jelas Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD setempat tahun 2020.
“Lima saksi itu selalu pemilik rumah makan. Mereka juga dicecar penyidik seputar tugas pokok masing-masing saksi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah berkoordinasi dengan Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)