RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pembangunan rumah dinas (Rumdis) dosen Poltek Ambon yang diduga fiktif, berkasnya telah dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
Pengiriman data telah dilakukan untuk diaudit nilai kerugian sejak Augustus 2021 lalu. Sayang, sudah memasuki 11 bulan ini, belum juga ada kejelasan dari BPK. Walapun belum juga ada informasi dari BPK, polisi tetap menunggu.
“Kita tunggu BPK saja. Kalau sudah ada hasilnya kita gelar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 14 Juli 2022.
Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK agar auditnya bisa dipercepat. Apalagi sudah lama dokumen dikirim.
“Kendalanya di BPK. Mereka bilang kekurangan personel juga karena kondisi Covid. Kita terus berkomunikasi agar hasilnya cepat keluar,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan Rumdis dilakukan empat kali. Dari tahun 2007 hingga 2010. Proyek ini dikerjakan Jusuf Rumatoras. Rumatoras tidak memakai perusahaannya PT. Nusa Ina, tapi PT. Pulau Apung.
PT. Pulau Apung ini bekerja sama dengan Koperasi PNS Provinsi Maluku. Anehnya, setelah clear, rumah dijual kepada tenaga dosen. Yang tidak mampu membayar, bisa dicicil.
Usut punya usut, ternyata perumahan itu diberi nama Grand Palace. Perumahan ini berada di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dan tenaga-tenaga pendidik itu mencicil selama 10 tahun. Jusuf Romatoras, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006
senilai Rp 4 miliar. (AAN)