RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Sudah empat bulan kasus penembakan Mela Zein Kabalmay belum juga dituntaskan alias mengambang di pihak kepolisian. Terkesan Polres Tual mengantung masalah ini. Bahkan, terduga pelaku penembakan dibiarkan bebas tanpa diproses.
Tak jelas penanganan kasus ini membuat keluarga korban menutup jalan pada tanggal 11 Juli 2022. “Kami, keluarga menyesalkan pelaku penembakan tidak ditangkap, dibiarkan berkeliaran di Ambon,” kata kakak Mela Zein, Edy Hamzah Kabalmay, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 14 Juli 2022.
Lambatnya penetapan tersangka mengindikasikan jika polisi jauh dari tagline Presisi sebagaimana dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Yang membuat keluarga membuat aksi protes dengan menutup jalan itu karena empat bulan ini kan Polres tidak dapat menuntaskan kasus penembakan saudara saya,” tuturnya.
Selain Polres, Badan Narkotika Kota Tual, juga lepas tangan. Padahal, Mela Zein itu ditembak oknum BNNK Tual. Kenapa lepas tangan, BNN selama proses penyembuhan adiknya tidak pernah dilihat.
“Yang disesalkan kalau ada hubungan penembakan dan narkoba kenapa korban ini tidak dirawat, diurus oleh BNN. Dibiarkan ditelantarkan, itu yang disesalkan. Bahkan terakhir itu ditetapkan tersangka dan DPO,” ujarnya.
Penetapan Mela Zein sebagai DPO, juga disesalkan. Pasalnya, korban dirujuk ke Makassar itu bukan kehendak keluarga. Dari pihak Rumah Sakit Karel Sadsuitubun minta segera dirujuk.
“Kita ke Makassar juga dengan biaya sendiri. Selama di Makassar juga tidak ada kabar dari BNN, BNN tidak pernah menanyakan bagaimana kondisi korban. Tiba-tiba ada surat panggilan pertama dan sanggahan lewat media sosial. Pasti diketahui pihak BNN,” jelasnya.
Tidak puas, BNN melayangkan surat panggilan kedua. Surat kedua ini, Edy Hamza menyuruh orangtuanya untuk buat sanggahan langsung ke BNN.
“Beta (saya) bilang orangtua buat surat sanggahan ke BNN. Laporkan secara resmi bahwa bilang korban masih menjalani perawatan di Makassar. Beta pikir BNNK Tual maupun provinsi pasti tahu lah,” tuturnya.
Sebagai masyarakat kecil, yang dicari hanya keadilan. Tidak bermaksud melindungi adiknya. Jangan hukum itu paksakan.
“Seperti BNN, akhirnya kalah di praperadilan. Itu karena hukum dipaksakan,” pungkasnya.
Seperti dilansir koran ini sebelumnya, Mela Zein, ditembak anggota Badan Narkotika Kota Tual di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban didor dari dalam Mobil Avanza. Usai menembak korban, Avanza itu pun kabur. Karena mengalami luka, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Wahidin Makassar untuk dilakukan serangkaian operasi. (AAN)