RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih terus fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy tahun 2016 – 2020.
Sejak Senin, 11 Juli 2022 hingga saat ini, penyidik gencar mengambil keterangan dari ketua, sekretaris dan bendahar (KSB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota masa bhakti tahun 2016 sampai dengan 2020, dalam kepentingan pengumpulan alat bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini di Kantor Kejati Maluku, Rabu, 13 Juli 2022, bahwa penyidik sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap KSB KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), KSB KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) atau Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan KSB Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru.
“Total semua ada 10 orang saksi yang sementara diperiksa penyidik, yakni sembilan orang terdiri dari masing-masing KSB KPU Kabupaten MBD, KKT dan Aru, serta satu saksi lainnya itu bendahar KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),” tutur sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan.
Ditanya nama-nama atau inisial dari 10 saksi tersebut, sumber itu mengaku hanya mengetahui identitas masing-masing ketua KPU setempat. Yakni, Ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny, Ketua KPU Kabupaten MTB/ KKT Ir. Johana J.J. Lololuan, dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay.
“Kurang lebih yang saya tahu itu nama-nama ketua KPU yang diperiksa. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung kepada Pak Kasi Penkum (Wahyudi Kareba), sekaligus tanyakan nama-nama sekretaris dan bendahara KPU yang diperiksa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini di kantornya, membenarkan informasi tersebut. Sayangnya, ia mengaku tidak mengetahui nama atau inisial saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyidikan itu, lantaran tidak diberitahukan oleh penyidik yang memeriksa.
“Info pemeriksaan para KSB KPU itu benar, total ada 10 saksi, tapi kalau soal nama atau inisial para saksi, saya juga tidak tahu, jadi teman-teman pers tolong dipahami. Bukan saya sengaja merahasiakan identitas mereka, tapi memang saya sudah tanya namun tidak diberitahukan oleh penyidiknya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD setempat tahun 2020.
“Delapan saksi yang diperiksa penyidik terdiri dari kepala-kepala ruangan dan perawat RSUD Haulussy,” terang Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemeriksan terhadap 10 orang saksi dalam perkara medical check up dan delapan orang saksi dalam perkara pengadaan makan dan minum (penyidikan terpisah) ini untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Jadi, 18 saksi ini semuanya selaku penerima honorarium dalam kegiatan dimaksud. Dan mereka ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing, salah satunya soal nilai anggaran yang diterima masing-masing saksi sebagai penerimaan honorarium kegiatan, apakah telah sesuai yang ditetapkan atau tidak,” jelas Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah berkoordinasi dengan Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)