KPK Didesak Tangkap Mantan Bupati

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta, kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu, 13 Juli 2022.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan laporan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DAK Afirmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2017 senilai Rp 43.093.749.470, yang sudah disampaikan masyarakat MBD kepada KPK pada 24 Februari 2022 lalu, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

Dalam aksi unjuk rasa yang mengusung tagline “KPK Takut Tangkap Wagub Maluku Saudara Barnabas N. Orno”, Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta mendesak KPK segera memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas N. Orno, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati MBD yang memimpin Bumi Kalwedo selama delapan tahun, sejak tahun 2010 sampai dengan 2018.

“Kami juga minta agar KPK segera turun ke Kabupaten MBD untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat, termasuk Sekda MBD Alfonsius Samiloy, atas pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung Babar Timur,” tegas Korlap, Dikrun, dalam rilis tuntutan masa aksi, yang diterima media ini, tadi malam

Dia menceritakan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten MBD mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Kesehatan.

Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada enam Puskesmas di Pulau Terluar, yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.

“Anggaran DAK Afirmasi adalah anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema afirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat,” tutur Dikrun.

Usulan dimaksud, kata Dikrun, disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui instrumen proposal kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar Rp 40 miliar.

Usulan ini, kemudian diverifikasi oleh Kemenkes lewat beberapa tahapan. Dan pada akhir tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kemenkes untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap kabupaten/kota.

Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut, lanjut Dikrun, dilakukan kesepakatan antara Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten MBD untuk menganggarkan anggaran DAK Afirmasi bagi enam Puskesmas dimaksud sebesar Rp 43.093.749.470.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada anggaran DAK Daerah tahun anggaran 2017,” paparnya.

Sayangnya, pada pembahasan APBD tahun anggaran 2017, seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD tahun anggaran 2017.

Namun pada kenyataanya Bupati MBD saat itu Drs. Barnabas N. Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 22.338.610.275 untuk pembangunan RS Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kemenkes.

“Padahal RS yang dibangun ini sendiri tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kemenkes,” ungkap Dikrun.

Dikatakan Dikrun, dampak yang terjadi akibat pengalihan anggaran tersebut di antaranya, Pemkab MBD mendapat sangsi tidak menerima bantuan anggaran sejenis untuk enam Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

“Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tadi. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun pemda setempat pernah membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenkes,” bebernya.

Apalagi, lanjut Dikrun, RS Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam data base Kemenkes sebagai RS yang diakui. Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.

“Dengan demikian, kami dari Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta sangat berharap bahwa laporan yang sudah disampaikan kepada KPK oleh masyarakat MBD pada 24 Februari 2022 lalu, dapat segera ditindaklanjuti sampai tuntas,” harap Dikrun. (RIO)

  • Bagikan