RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel), Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual, masa bhakti tahun 2016 sampai dengan 2020, di ruang pemeriksan Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejati Maluku, Selasa, 12 Juli 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, para pimpinan KPU di empat kabupaten/ kota tersebut diperiksa dalam dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy tahun 2016 – 2020.
“Ketua, sekretaris dan bendahara KPU di empat kabupaten/ kota yang diperiksa hari ini (kemarin) berjumlah delapan orang saksi. Untuk nama atau inisial mereka, silahkan teman-teman cari tahu sendiri, karena saya tidak diberitahukan oleh penyidiknya,” kata Wahyudi kepada koran ini via selulernya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, delapan saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok, salah satunya soal nilai anggaran yang diterima masing-masing saksi sebagai penerimaan honorarium kegiatan dimaksud.
“Delapan saksi penerima honorarium itu ditanya penyidik seputar imbalan yang mereka dapat dari hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020,” jelas Wahyudi.
“Dimana, tujuan pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyidikan ini, untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa empat pimpinan KPU di empat kabupaten/ kota yang diperiksa penyidik itu yakni, Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Syarif Mahulauw, Ketua KPU Kabupaten Malra, Engelbertus Dumatubun, dan Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD setempat tahun 2020.
“Enam saksi itu juga penerima honorarium, terdiri dari lima orang staf ruangan dan satu orang dokter spesialis pada RSUD Haulussy. Mereka juga ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing, untuk mencari tersangka,” tutur Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)