RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Hasil audit kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2017 sudah dikantongi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku lah yang menyerahkan hasilnya kepada Subdit III Ditreskrimsus.
Penyerahan ini diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
Kata mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (Ka SPN) Polda Papua Barat, Subdit yang menangani kasus ini yang menerima hasil tersebut.
“Sudah diserahkan Senin lalu kepada kami. Saya tanya Pak Kasubdit sudah diterima,” kata Harold Huwae, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 10 Juli 2022.
Seteleh hasil diterima dan dilihat, kerugian negara dari kasus pembangunan Rujab Sekda Bursel itu Rp800 juta lebih.
“Nilainya kerugian Rumah Dinas Sekda Bursel Rp814.606.063,00,” ungkapnya.
Setelah mengantongi hasil ini, pihaknya, tambah eks Wadirkrimsus Polda Maluku, akan mempercepat prosesnya untuk menetapkan tersangka.
“Pemeriksaan saksi tambah sekaligus pengumpulan bukti baru penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada tahun 2019. Dana yang seharusnya diperuntukan untuk Rujab Sekda, ternyata dialihkan untuk memugar rumah pribadi Sahrol Pawa.
Saat itu, ia menjabat sebagai Sekda Bursel. Mestinya rumah dinas yang disewa Pemerintah Kabupaten Bursel, yang terletak di Desa Letama, Kecamatan Namrole, itulah yang diperbaiki.
Nyatanya, rumah mantan Sekda lah yang dipercantik. Proyek ini pun tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tak ada tender, hanya penunjukan langsung. Pekerjaannya pun dibagi menjadi lima. Pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung. Pemugaran rumah pribadi Sahrol Pawa ini memakai
anggaran daerah tahun 2017 Senilai Rp935 juta. (AAN)