RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksan terhadap kepala-kepala ruangan RSUD dr. M. Haulussy Kota Ambon dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD setempat tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain kepala-kepala ruangan, juga dilakukan pemeriksaan saksi terhadap staf ruangan dan dokter-dokter jaga, untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Total ada 10 saksi yang diperiksa hari ini (kemarin), terdiri dari sejumlah kepala dan staf ruangan serta dokter-dokter jaga. Untuk nama atau inisial saksi-saksi, saya tidak tahu karena penyidik tidak memberitahukannya kepada saya,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 10 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, para saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok masing-masing.
“Para saksi ditanya penyidik soal realisasi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, pokoknya tugas pokok masing-masing saksi,” jelas Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy tahun 2016 – 2020.
“Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus medical check up ini sebagai penerima honorarium yang adalah para tenaga medis pendamping dokter. Mereka juga ditanya seputar tugas pokok masing-masing saksi,” ungkapnya.
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)