RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy di Kota Ambon tahun 2016 – 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, enam saksi itu di antaranya, mantan (eks) Direktur RSUD Haulussy, eks bendahara KPU Provinsi Maluku, eks bendahara pengeluaran pembantu KPU Provinsi Maluku, eks sekretaris KPU Provinsi Maluku, eks ketua KPU Ambon dan bendahara KPU Ambon.
“Untuk nama atau inisial enam saksi yang diperiksa hari ini (kemarin), saya tidak diberitahukan, namun enam saksi itu adalah penerima honorarium. Dan mereka diperiksa untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, enam saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok, salah satunya soal nilai anggaran yang diterima masing-masing saksi sebagai penerimaan honorarium kegiatan dimaksud.
“Karena enam saksi ini penerima honorarium, maka mereka ditanya seputar imbalan yang didapat dari hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020,” jelas Wahyudi.
“Dimana, honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap sembilan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD setempat tahun 2020.
“Sembilan saksi itu juga penerima honorarium, terdiri dari kepala-kepala ruangan dan staf ruangan, bendahara pengeluaran RSUD Haulussy dan perawat-perawat. Mereka juga ditanya seputar tugas pokok masing-masing
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)