RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Praktek money politic atau politik uang masih terbilang tinggi dalam setiap momentum politik, baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pileg dan juga Pilkada di Indonesia, khususnya di Maluku.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman Marasabessy mengatakan, pada Pemilu maupun Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran yang paling tinggi adalah praktek politik uang, dan itu rata-rata terjadi pada tahapan kampanye.
Astuti menjelaskan, jenis-jenis politik uang itu meliputi pembelian suara (vote buying), pemberian-pemberian pribadi (individual gifts), pelayanan dan aktivitas (services and activities), barang-barang kelompok (club goods), dan proyek gentong babi (Pork barrel projects).
Dia mengaku, saat Bawaslu melakukan supervisi dan sebagainya serta menjumpai masyarakat secara langsung, ternyata masyarakat sendiri masih sangat awam soal praktek politik uang. Banyak masyarakat menganggap itu merupakan hal biasa.
“Masyarakat menganggap tahun politik itu adalah tahun dimana rejeki itu turun. Dan untuk mengurangi opini itu, kami harus turun lakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mengedukasi mereka,” kata Astuti dalam Podcast Obrolan Rakyay Maluku yang juga disiarkan di channel Youtube Rakyat Maluku.
Langkah antisipasi yang dilakukan Bawaslu adalah turun langsung berbaur dengan masyarakat untuk lakukan edukasi soal apa saja pelanggaran politik yang masuk dalam kategori politik uang.
Sebab, banyak pelanggaran politik uang yang terjadi, namun masyarakat enggan untuk melaporkan ke Bawaslu. Mereka malah menganggap itu hal yang biasa, ibarat berkah yang datang kepada mereka. Karena tanpa meminta, pun yang berkepentingan akan memberi.
“Kata masyarakat seperti begini, kan kita tidak minta. Jadi kalau diberi, kami terima. Mereka diberikan uang dan juga barang, mereka anggap hal biasa. Karena mereka tidak tahu jenis politik uang itu apa saja, sehingga mereka enggan melaporkannya,” ujarnya.
Dia menyebut, praktek politik uang itu kerap dilakukan oleh beberapa unsur, seperti partai politik, para calon dan juga tim sukses dari masing-masing calon.
Menurutnya, politik uang adalah racun daripada demokrasi. Terkait dengan itu, Bawaslu hanya mendapat informasi, tapi tidak pernah ada laporan resmi ke Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu Maluku berencana membuka wacana tersebut sebagai bentuk edukasi agar apapun yang diberikan kepada masyarakat bisa dilaporkan ke Bawaslu.
“Kalau mereka melapor, berarti kita telah meminimalisir politik uang itu sendiri,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelanggaran administrasi juga masih tinggi, berada pada urutan kedua setelah politik uang, kemudian pelanggaran jadwal kampanye, serta tempat dimana atribut kampanye dipasang. Itu masih menjadi persoalan yang masih saja terjadi.
“Pelanggaran administrasi itu banyak juga ditangani pada momentum politik di tahun-tahun kemarin,” tandasnya dalam ORM yang dipandu host Zein Anwar. (SAH)