RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tidak hanya dana Pemberdayaan Masyarakat Mandiri tahun 2009-2012, yang dilaporkan, tapi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD, DD) Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2017-2020, juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Namun, dua laporan warga pada tahun 2021 lalu itu belum juga ditindaklanjuti jaksa.
“Karena itu, kami ingin jaksa profesional menangani laporan dugaan korupsi ratusan miliar ADD dan DD Lokki,” tutur Zakarias Matakena, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurutnya, jika Kejari SBB serius, kasus ini sudah bisa dituntaskan.
“Jaksa bisa turun dengan ahli untuk melakukan audit lapangan terkait pembangunan sejumlah proyek yang menggunakan dana desa ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, setiap pembangunan proyek fisik di Lokki tidak pernah ada papan proyek sebagai sarana pengawasan publik.
“Laporan realisasi anggaran atau pertanggungjawaban dari tahun 2017-2022 tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB),” ujarnya.
Proyek fisik dan pemberdayaan masyarakat yang ditemukan di Lokki, yakni pembangunan jalan setapak 270 meter bersumber dari ADD, 2017, jalan tani 658 meter tahun 2018. pembuatan pagar beton Kantor Desa 2018, pembuatan body perahu nelayan 6 buah tahun 2019.
“Anggarannya Rp200 juta lebih. Sementara di Dusun Katapang, ada drainase, pembuatan perahu dan pemberian insentif bagi imam tahun 2019. Tiga item ini ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Belum juga di Olas, Ani, Tanah Goyang, Sia Putih dan Laala, yang pertanggungjawabannya tidak jelas.
“Olehnya saya minta Kejari periksa pejabat Lokki Yongki Demitri Riry, dan Kaur Umum Alsen Sitania. Mereka yang bertanggungjawab dalam mengelola ADD dan DD Lokki,” tandasnya. (AAN)