RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksan terhadap 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Kota Ambon tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, 10 orang saksi tersebut diperiksa dalam kepentingan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Soal nama atau inisial saksi, saya tidak diberitahukan oleh penyidik, namun10 saksi yang diperiksa hari ini (kemarin) adalah penerima honorarium, terdiri dari kepala-kepala ruangan RSUD Haulussy,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 7 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, para saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok masing-masing.
“Para saksi ditanya penyidik soal realisasi pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, pokoknya tugas pokok masing-masing saksi,” jelas Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr. M. Haulussy tahun 2016 – 2020.
“Enam saksi yang diperiksa dalam kasus medical check up ini juga sebagai penerima honorarium yang terdiri dari satu orang dokter dan lima orang tenaga medis pendamping dokter. Mereka juga ditanya seputar tugas pokok masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar.
“Dari total pagu anggaran untuk dua perkara dengan penyidikan terpisah ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung oleh penyidik. Dan penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” pungkasnya. (RIO)