RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan dua perkara berbeda pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 dan dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
“Kalau hasil audit dari Inspektorat sudah ada, maka langsung kita lampirkan ke dalam berkas perkara masing tersangka di dua perkara berbeda tersebut, jadi tunggu saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Kamis, 7 Juli 2022.
Dia menjelaskan, untuk perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, seluruh dokumen yang dibutuhkan tim auditor Inspektorat sudah diserahkan semuanya oleh penyidik. Bahkan, penyidik telah menghadirkan saksi-saksi kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait realisasi anggarannya.
Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, lanjut Wahyudi, penyidik baru beberapa waktu lalu meminta tim auditor Inspektorat untuk menghitung total kerugian negaranya.
“Nanti di kasus dana hibah ini juga sama, dimana penyidik akan menyiapkan semua dokumen terkait untuk diserahkan kepada Inspektorat, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi kepada Inspektorat untuk diklarifikasi,” tutur Wahyudi.
Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HBR selaku bendahara KPUD SBB dan MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB.
“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik sebesar Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB senilai Rp 13,6 miliar.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MDL selaku sekretaris KPUD Kabupaten SBB dan MAB selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPUD SBB.
“Kalau kedua tersangka ini juga ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran dana hibah sebesar Rp 20 miliar,” ungkap Wahyudi.
Khusus untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD SBB, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan.
“Agenda periksa saksi-saksinya sudah dijadwalkan oleh penyidik pada Senin besok (hari ini), untuk membongkar secara terang modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yaitu mark up dan juga membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif,” pungkas Wahyudi. (RIO)