RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 10 dokter RSUD dr. M. Haulussy di Kota Ambon diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD setempat tahun 2016 – 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 dokter tersebut dalam kepentingan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya
“Kemarin kan sembilan saksi diperiksa, tujuh saksi di antaranya adalah dokter. Nah hari ini (kemarin) kembali diperiksa 10 dokter berbeda, bukan dokter yang kemarin diperiksa, beda orang,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 5 Juli 2022.
Ditanya nama atau inisial dari 10 dokter yang diperiksa di tahap penyidikan itu, Wahyudi kembali meminta maaf. Sebab, dirinya tidak diberikan informasi oleh penyidik soal nama atau inisial para saksi yang diperiksa.
“Sekali lagi saya minta maaf, saya sudah mencoba menanyakan hal itu ke penyidiknya, namun info dari penyidik hanya seperti itu, tidak disebutkan nama atau inisial saksi yang diperiksa,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, 10 dokter tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok masing-masing saksi, salah satunya soal penerimaan honorarium kegiatan dimaksud.
“Karena 10 dokter ini penerima honorarium, maka mereka ditanya seputar imbalan yang didapat dari hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020,” jelas Wahyudi.
“Dimana, honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Dikatakan Wahyudi, pagu anggaran untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Haulussy tahun 2016 – 2020 sekitar Rp 2 miliar. Dari total pagu anggaran ini, nilai kerugian keuangan negaranya masih sementara dihitung.
“Pagu anggarannya sekitar Rp 2 miliar, dan untuk kerugian negaranya masih sementara dihitung. Dan penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” ungkapnya. (RIO)