10 Saksi Diperiksa Lengkapi Berkas Dua Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang bersumber dari APBD tahun 2016-2017.

Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, 10 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka MDL selaku sekretaris KPUD Kabupaten SBB dan tersangka MAB selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPUD SBB, ditahap penyidikan.

“10 orang saksi yang diperiksa hari ini (kemarin) terdiri dari ketua dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten SBB,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Senin, 4 Juli 2022.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.00 Wit, para saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar seputar tugas masing-masing saksi dalam pengelolaan anggaran yang diterima dari KPUD SBB untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 di wilayah setempat.

“Para saksi ditanya soal anggaran yang diterima dan bagaimana pengelolaannya, serta laporan pertanggung jawabannya kepada KPUD setempat. Sebab, penyidik menemukan perbuatan mark up dan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif dalam pengelolaan dana hibah,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, pemeriksaan 10 saksi itu adalah pemeriksaan perdana pasca penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Sehingga, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksan terhadap saksi-saksi lainnya.

“Masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik dalam kasus ini untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Sebab, proses penyidikannya masih berjalan,” tandasnya.

Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata Wahyudi, sesudah ditemukan oleh penyidik, yakni sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2016-2017 sebesar Rp 20 miliar.

“Kerugian sementaranya Rp 1 miliar lebih, namun untuk rincian kerugian yang pasti itu masih dihitung oleh Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku. Nanti akan kita rilis kalau sudah ada (hasil kerugian),” tutur Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan