Dugaan Korupsi Medical Check Up Calkada Terkuak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ada fakta baru yang ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Meskipun dari empat item yang diusut hanya ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi pada pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 tahun 2020, ternyata penyelidik juga menemukan dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020.

Bahkan, perkara dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan bersamaan dengan pekerjaan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum bagi nakes Covid-19 tahun 2020 pada Kamis, 30 Juni 2022, kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 3 Juli 2022, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, perkara makan dan minum nakes Covid-19 serta perkara medical check up itu adalah dua perkara berbeda yang sementara diusut oleh Kejati Maluku di tahap penyidikan.

“Kalau perkara makan dan minum itu hanya di tahun 2020 saja, sedangkan perkara medical check up calon kepala daerah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Jadi beda ya, namun lokasi kasusnya sama, yakni pada RSUD Haulussy. Dan kedua kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyelidik,” terang Wahyudi.

Di tanya rincian anggaran setiap kali masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Haulussy, serta berapa total kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik, Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum dapat informasi itu, nanti saya cek dulu ke penyidiknya baru saya sampaikan ya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, di tahap penyidikan ini penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait yang mengetahui atau terlibat dalam dua kasus tersebut, termasuk di antaranya direktur RSUD Haulussy Ambon beserta jajarannya saat itu.

“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyidikan ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” jelas Wahyudi.

Ditanya apakah ada mantan direktur RSUD Haulussy Ambon yang terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Wahyudi mengaku belum diketahui pasti. Sebab menurutnya, proses penyidikan baru dimulai untuk menemukan tersangkanya.

“Saat ini belum diketahui pasti siapa saja yang terindikasi melawan hukum, nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti apa. Prinsipnya, siapapun yang patut diduga, harus bertanggungjawab, tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version