Dugaan Keras Keterangan Palsu Dalam SHM No.578/Batu Merah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Di tengah-tengah focus kejaksaan Republik Indonesia memberantas mafia tanah, kasus pertanahan di Maluku, lebih khusus di Kota Ambon makin marak, terkait proses penerbitan SHM oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon. Bertahun-tahun Kasus pertanahan tidak diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon, seperti dalam kasus pertanahan antara Ema Bamatraf pemilik tanah SHM No.583/Desa Soya, Surat Ukur tanggal 23 Juli 2012 Nomor : 00040/Soya/2012, melawan Yusna Sahupala atau Hattun Sahupala pemegang SHM No.578/1991/Batu Merah, a.n. Ibrahim Sahupala.

“Sudah tujuh tahun Seksi Survei dan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Ambon tidak menerbitkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian batas bidang tanah Ema Bamatraf SHM No.583/Desa Soya. Padahal pemohon sudah ajukan permintaan berulang kali. Bahkan pada Maret 2022 kasus pertanahan ini sudah diadukan ke Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kakanwil BPN Provinsi Maluku dan Menteri ATR/BPN RI melalui surat pengaduan Nomor : 003/KH.JLHA/P.BAP.PB.BPN/III/2022, tanggal 04 Maret 2022 ini, yang tembusannya sudah diterima Kapolda Maluku tanggal 11 Maret 2022”, terang Johanis L.Hahury, S.H, M.H., yang disapa Butje Kuasa Hukum Ema bamatraf dengan kecewa.

“Secara teknis kami kira yang bertanggung jawab dan harus menjawab kedua surat kami tersebut adalah Joseph Libery, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Ambon. Karena masalah dimulai dari teknik pengukuran tanah, yang mengakibatkan pergeseran dan perubahan letak serta luas bidang tanah yang rugikan klien kami”, sambung Hahury.

Kasus pertanahan antara Ema Bamatraf dengan Hattun Sahupala bersumber dari penerbitan SHM No.578/1991/Batu Merah. Padahal, sehungguhnya “bidang tanah dalam SHM No.578/Batu Merah merupakan tanah Dusun Dati Kalaring milik Marcus A. Loppies dan tercatat dalam register dati Negeri Soya 1814”, kata Marcus A. Loppies kepada Hattun Sahupala kemarin, setelah pada tanggal 22 Juni 2022 salah satu media cetak di Ambon mempublish Maklumat No.: 002/M.S/VI/2022 tertanggal 12 Juni 2022 yang berisi peringatan dan larangan terhadap Hattun Sahupala dan semua orang yang mendapat hak darinya untuk lakukan kegiatan di atas bidang tanah dalam SHM No.578/Batu Merah, a.n. Ibrahim Sahupala. Peringatan dan larangan datang dari Marcus A.Loppies, pemilik dusun dati Kalaring, melalui Johanis L.Hahury,S.H.,M.H., kuasa hukumnya. Letak tanah dusun dati Kalaring seluas lebih dari 11.000 M² meliputi bidang tanah SHM No.578/Batu Merah, SHM No.3764, Surat Ukur No.00134/2011, tanggal 06 Oktober 2011, tanah SHM No.4299/Batu Merah, Surat Ukur No.00306/Batu Merah/2014 tanggal 03 Maret 2014, SHM No.583/Desa Soya, Surat Ukur tanggal 23 Juli 2012 Nomor : 00040/Soya/2012, bidang tanah yang ditempati Mahmud Pattiiha dan Husein Pattiiha serta bidang tanah yang kini gunakan “Batako Press Ina Lessy”, yang bidang tanah bagian selatan berbatasan dengan jalan Karang Panjang ke Hutumuri atau sekitar Air Besar. DUSUN DATI KALARING tercacat dalam register dati Negeri Soya 1814, yang batas-batas tanahnya tersebut dalam Akte yang ditanda tangani Pemerintah Negeri Soya, dan Akte Notaris No.11/XII/1984 yang terletak dalam petuanan NEGERI SOYA.

“John Rehatta, Bapa Raja Negeri Soya selaku Kepala Pemerintahan Negeri Soya dan Ketua Saniri Negeri Soya telah membenarkan bahwa Marcus A.Loppies sebagai pemilik DUSUN DATI KALARING, yang letak dan batas-batas tanah DUSUN DATI KALARING adalah bagian petuanan Negeri Soya. Bukan petuanan Desa Batu Merah, sebagaimana tersebut dalam SHM No.578, ketika kami konfrontir beberapa hari lalu. Bahkan Bapa Raja selaku Kepala Pemerintahan Negeri Soya dan Ketua Saniri Negeri Soya telah menyatakan kesediaan memberikan keterangan di pengadilan dalam gugat menggugat maupun bila ada yang laporan pidana ke Polda Maluku”, tegas Hahury.

Riwayat tanah dan alas hak terbitnya SHM No.578/Batu Merah, a.n.Ibrahim Sahupala harus digali dan dicermati lebih kritis. “Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku tangani kasus pertanahan ini. Karena kami duga sarat dengan permainan mafia tanah dalam proses perolehan tanah SHM No.578/Batu Merah, a.n.Ibrahim Sahupala, yang diduga kuat libatkan oknum Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, terutama Seksi Survei dan Pemetaan”, tegas Hahury lagi.

“Kami sudah menginventarisir sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan mafia tanah dan perbuatan memalsu surat palsu dan membuat surat palsu terkait SHM No.578/Batu Merah, dan penggunaan dokumen palsu. Dan pada waktu yang tepat, klien kami akan laporkan pidana orang-orang Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon yang dikepalai Joseph Libery, Hattun Sahupala, pemilik SHM No.3764, Surat Ukur No.00134/2011, tanggal 06 Oktober 2011, pemilik SHM No.4299, Surat Ukur No.00306/Batu Merah/2014 tanggal 03 Maret 2014, dan semua orang yang peroleh hak apapun dari Ibrahim Sahupala dan/atau ahli warisnya, termasuk seorang anggota Polda Maluku Husein Pattiiha, karena memperjual belikan tanah milik klien kami”, demikian Hahury

Oleh karena itu, Marcus A.Loppies pemilik DUSUN DATI KALARING menancapkan Maklumat No.:002/M.S/VI/2022 di atas tanah DUSUN DATI KALARING dalam petuanan Negeri Soya. Tujuan pemasangan Maklumat No.:002/M.S/VI/2022 supaya masyarakat luas tahu, tercerahkan dan sadar hukum bahwa tanah SHM No.578/Batu Merah adalah tanah sengketa. Dengan memperhatiakn maklumat ini, masyarakat tidak menjadi korban penipuan mafia tanah dan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang perjual belikan tanah adat milik klien kami secara tidak jujur (te kwader trouw), melawan hak pemilik dusun dati Kalaring, dan melanggar hukum”, harap Hahury.

Ada sejumlah masalah hukum serius yang lemahkan SHM No.578/Batu Merah yang harus disikapi Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kakanwil BPN Provinsi Maluku dan polda Maluku dalam memberantas mafia tanah. Seperti dalam Gambar Situasi No.141/1986, tanggal 03 Maret 1986, tanah seluas 14.013 M² (empat belas ribu tiga belas meter persegi) Sertifikat Hak Milik No.578/Batu Merah/1991 Kantor Pertanahan Kota Ambon mencantumkan batas bidang tanah ditunjuk oleh Ibarhim Sapuhapa,B.Sc. sebagai berikut :

· Sebelah utara berbatas dengan tanah Negara;
· Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Karang Panjang ke Hutumury;
· Sebelah timur berbatas dengan tanah Negara; dan,
· Sebelah barat berbatas dengan tanah Negara.

Berdasarkan keterangan dalam SHM No.578/Batu Merah/1991 tersebut, kami minta Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon berkenaan memberi penjelasan hukum resmi guna memberi kepastian hukum kepada klien kami sebagai berikut :

  1. Mengapa dan atas dasar hukum apakah, sehingga Kantor Pertanahan Kota Ambon menetapkan batas Utara, timur dan barat bidang tanah Gambar Situasi No.141/1986, tanggal 03 Maret 1986, Sertifikat Hak Milik No.578/Batu Merah/1991 a.n.Ibrahim Sahupala tersebut, berbatas dengan tanah Negara ?
  2. Apakah yang dimaksud dengan tanah Negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?
  3. Apakah status tanah Negara dapat dilekatkan/diberlakukan di atas bidang tanah petuanan hak adat yang sudah ada dan tercatat dalam register dati Negeri Soya tahun 1814 (36 tahun sebelum James Logan menemukan kata Indonesian tahun 1850 sebagai istilah geografis bukan etnologis), yang menurut Bapa Raja Negeri Soya Kepala Pemerintahan Negeri Soya sekaligus Ketua Saniri Negeri Soya bahwa di atas bidang ?

Atas dasar bukti otentik dan dasar hukum apakah sehingga Kantor Pertanahan Kota Ambon percaya penunjukkan dan penetapan batas bidang tanah Gambar Situasi No.141/1986, tanggal 03 Maret 1986, SHM No.578/Batu Merah/1991 oleh I.Sapuhapa,B.Sc. ?

“Berdasar bukti-bukti otentik yang kami miliki dapat menjustifikasi bahwa keterangan I.Sapuhapa,B.Sc. mengenai letak dan batas tanah SHM No.578/Batu Merah/1991 adalah keterangan tidak berdasar fakta. Dan hal ini harus dibawa ke wilayah hukum pidana dan perdata. Supaya ada kepastian hak dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk kepentingan pemerintahan Negeri Soya terhadap wilayah petuanannya dan wilayah kekuasaan pemerintahan Negerinya”, demikian Hahury.
Ambon,2 Juli 2022. (ADV)

  • Bagikan