RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tiga terdakwa kasus tindak pidana penipuan di Yayasan Anak Bangsa (YAB) dengan pidana penjara 1,10 tahun.
Putusan disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 1 Juli 2022.
Tiga terdakwa itu Lendi Latuputty, Bidari dan SpiceLeky. Mereka merupakan pengurus YAB Kabupaten Maluku Tengah.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana penipuan sebagaimana di Atur dalam Pasal 374 KUHPidana tentang penipuan.
“Ketiga terdakwa terbukti melakukan penipuan untuk itu dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun sepuluh bulan,” ucap hakim ketua.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Senia Penturi, yang mana ketiga terdakwa dituntut 2 tahun.
Sebelumnya, ketiganya didakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta menikmati uang yang dikumpulkan relawan YAB melalui program yayasan untuk diikutsertakan dalam beberapa program tender.
Pada prosesnya, ketiga terdakwa turut mensosialisasikan program YAB.
Ketiga terdakwa juga diberikan tanggungjawab untuk menerima setoran para relawan, yang mengikuti tender. Diantaranya, Tender 145, tender rumah ibadah dan relawan.
Sejumlah uang tersebut kemudian disetor kepada para terdakwa sebelum kemudian diserahkan kepada Ketua YAB Josefa Kelbulan.
Meskipun pada fakta persidangan terungkap para terdakwa tidak menggunakan sepeserpun uang yang disetor. Namun, oleh JPU menganggap para terdakwa turut serta membantu terpidana Josefa untuk melakukan pidana penipuan.
Bahkan dalam kasus ini Ketua YAB Josefa Kelbulan dan Sekertaris Lamber W Meru, telah dinyatakan bersalah dan divonis selama 3 tahun penjara.
Dan kini keduanya tengah menjalani hukuman di Rutan kelas II A Ambon dan Lapas perempuan. (MON)