RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, telah menetapkan Etwin Slamat, sebagai tersangka dalam kasusdugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Negeri Hitumesing, Kecamatan Leihitu.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini sudah berproses cukup lama di Polresta Ambon sejak Tahun 2018 lalu. Bahkan 92 orang diperiksa sebagai saksi. Kini, Etwin Slamat, telah ditahan di Mapolresta. Dia ditahan tanggal 13 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Johanis Manik mengatakan, kasus ini lama karena memerlukan pendalam sebelum menentapkan seseorang menjadi tersangka,
“Untuk korupsi itu memerlukan pendalam. Karena sudah cukup alat bukti, ES (Etwin Slamat) pun kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, kepada Rakyat Maluku, Jumat, 1 Juli 2022.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ambon, nilai kerugian negagar Rp500 juta lebih.
“Kerugian negara berdasarkan audit Rp.507.951.472,00.
Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kemudian
penahanan terhadap tersangka di Rutan Polresta Ambon,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU
RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (AAN)