RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari empat item yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2021 ternyata yang ditemukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana korupsi hanyalah pengadaan makan dan minum bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19.
“Awalnya yang diselidiki itu kan penyimpangan penyaluran tunjangan insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum nakes tahun anggaran 2019-2021. Setalah dilakukan gelar perkara, maka yang naik ke tahap penyidikan hanyalah perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun anggaran 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via selulernya, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan, ditahap penyidikan ini penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait yang mengetahui atau terlibat dalam pengadaan makan minum bagi nakes yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon, termasuk di antaranya dua orang mantan Direktur Haulussy Ambon yang pernah bertugas di tahun anggaran 2020, yakni dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon.
“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyidikan ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” jelas Wahyudi.
Ditanya apakah ada mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon yang terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Wahyudi mengaku belum diketahui pasti. Sebab menurutnya, proses penyidikan baru dimulai untuk menemukan tersangkanya.
“Saat ini belum diketahui pasti siapa saja yang terindikasi melawan hukum, nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti apa. Prinsipnya, siapapun yang patut diduga, harus bertanggungjawab, tidak ada yang diistimewakan,” tuturnya. (RIO)