RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aroma tak sedap tercium dari pembangunan Instalasi Rawat Jalan (IRJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Nilai kontrak paket ini sebesar Rp18.327.300.000.
Proyek ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Maluku Tengah tahun 2021.
Proyek tersebut sementara dibidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Kami sedang melakukan penyelidikan pada pembangunan Instalasi Rawat Jalan pada RSUD Saparua. Ada informasi masyarakat yang disampaikan ke kami pada awal tahun ini. Kita tindak lanjuti laporannya. Penyelidikan sudah kita lakukan sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Direktur Reskrimsus, Harold Wilson Huwae, kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.
Harold Huwae menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
“Sudah minta keterangan dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Novita Nikijuluw,” terangnya.
Untuk diketahui, Perusahaan yang mengerjakan ini
PT Tunas Harapan Maluku yang beralamat di Kelurahan Ampera, Kota Masohi sesuai kontrak Nomor : 445/22/PPK/DAK-RSUD.S/VI/2021 tertanggal 9 Juni 2021.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 188 hari kalender.
Pekerjaan ini jika sesuai dengan waktu pekerjaan 188 hari kalender, maka harus selesai pada 14 Desember 2021. Namun, baru selesai di akhir bulan Januari 2022 lalu.
Walaupun telah selesai, namun Ditreskrimsus mencium ada praktek curang pada pekerjaan ini. Ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Karena ada dugaan korupsi,
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae, memerintahkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelidikinya. (AAN)