RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 kepala sekolah (kepsek) pasca meningkatkan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) ke tahap penyelidikan.
Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, mengatakan, permintaan keterangan terhadap 70 kepsek tersebut untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya.
“Dari total hampir 200 sekolah di wilayah Kabupaten SBB, baru 70 kepsek yang kita periksa, terdiri dari kepsek tingkat SDN maupun SMPN,” kata Taufik, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 70 kepsek itu untuk mengetahui berapa besar anggaran dana BOS yang dipotong dan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten SBB, Johan Tahya.
“Ini masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan materi pemeriksaannya. Namun yang pasti para kepsek ditanya seputar anggaran dana BOS,” jelas Taufik.
Dikatakan Taufik, bahwa Kepala Disdikbud Kabupaten SBB, Johan Tahya, telah mengakui perbuatannya kepada penyelidik bahwa dirinya memotong dana BOS dari seluruh kepala SDN dan SMPN untuk pembangunan pagar kantor dinas pendidikan setempat.
Alasannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tidak mendapatkan anggaran untuk pembangunan pagar, akibat kantor dinasnya diplang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dia sudah mengakuinya. Menurut info yang kita tahu sendiri kan memang gedung Dinas Pendidikan ini lagi bermasalah, karena diplang oleh KPK. Jadi dengan alasan itu, kepala dinasnya mengatakan bahwa dinas pendidikan tidak dapat anggaran untuk pembangunan pagar,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, sampling yang di ambil penyelidik dari total hampir 200 sekolah di wilayah Kabupaten SBB, baru didapatkan sebesar Rp 80 juta yang diterima Kadisdikbud Kabupaten SBB, Johan Tahya, dari kepala sekolah.
“Kami belum cek seluruh kepala sekolah, masih cek sampling, dan didapatkan sekitar Rp 80 juta. Ada yang memberikan secara sukarela ada juga yang dipatok sekian oleh pak kadis. Namun kami masih mengkroscek secara mendalam,” beber Taufik
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBB itu menjelaskan, dari total dana BOS yang diterima, sebagian anggaran telah dikembalikan langsung oleh Kadisdikbud Johan Tahya kepada masing-masing kepala sekolah.
Pengembalian dana BOS tersebut, lanjut Taufik, berdasarkan perintah langsung dari Penjabat Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE. MH, kepada Kadisdikbud Johan Tahya.
“Sesuai dokumen yang ada dan dikroscek dengan kepala sekolah yang menerima pengembalian, sudah dikembalikan hampir setengah. Sedangkan yang sukarela itu ada yang dikembalikan tapi mereka tidak mau menerima. Alasannya mereka sudah ikhlas karena hanya Rp 100 ribu untuk pembangunan pagar kantor dinas,” jelas Taufik.
“Nanti akan kita kroscek lagi apakah benar sudah dikembalikan atau hanya bohongan saja. Apakah sudah sampai di tangan masing-masing kepala sekolah atau seperti apa, nanti kita pantau terus sambil menunggu petunjuk dari pimpinan (Kajari SBB),” tambahnya. (RIO)