RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, mulai mengaudit kasus kapal “misterius” milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).
Audit yang dilaksanakan BPKP untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi pembelian kapal senilai Rp7 miliar.
“Tim sudah ke Piru SBB pada Senin, 27 Juni,” kata Koordinator Pengawas (Korwas) BPKP Maluku Sapto Agung Riyadi, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 28 Juni 2022.
Kehadiran tim di Piru, ibu kota Kabupaten SBB itu guna
memeriksa orang-orang yang diduga mengetahui pembelian kapal tersebut.
“Mereka di sana sampai hari Sabtu, 2 Juli 2022, pekan ini,” jelasnya.
Usai mengambil keterangan dalam rangka mengaudit kasus ini, BPKP akan beragkat ke Tangerang, Banten, mengecek kapal itu.
“Iya, habis dari Piru kami akan ke Tangerang,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Harold Wilson Huwae mengatakan, setelah pihaknya menerima hasil audit nanti, baru akan diekspose.
“Kalau sudah ada kami ekspose kasus ini,” terangnya.
Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1
miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak
pertengahan tahun 2021 lalu.
Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan
(Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia
dari PT. Kairos Anugrah Marina.
Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)