SK CPNS dan Pensiun Pemkot Belum Ditandatangani

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy belum menandatangni sejumlah SK, baik SK CPNS maupun SK pensiunan.

Kepala Kepegawaian Sumber Daya Alam (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, sejumlah SK yang belum ditandatangani yaitu SK kenaikan pangkat, SK pensiun, SK pengangkatan calon pegawai.

“SK 100 persen yang harusnya ditandatangani oleh mantan walikota Richard Louhenapessy saat itu, dan selama masih proses hukum tidak bisa tandatangan SK tersebut,” katanya kepada wartawan di ruang kerja, Senin 27 Juni 2022.

Sellano mengakui, sudah menyurati ke Menteri Dalam Negeri Penyalagunaan Aparatul Sipil, maupun BKN untuk meminta
memfasilitasi proses penandatangan surat-surat tersebut.

Saat ini, pemerintah kota lewat arahan pejabat walikota telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk dapat mengumpulkan sesegera mungkin surat keputusan dalam bentuk apapun yang menjadi kewenangan penandatangan mantan walikota.

Surat-surat itu tidak bisa diwakilkan tidak ada wewenang untuk ditandatangai oleh orang lain. Karena dalam aturan kepegawaian yang menjadi pejabat pembina kepegawaian adalah Walikota, Bupati dan Gubernur.

“Kita akang melalukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kita tidak tinggal diam tapi kita berusaha untuk bisa menyelesaikan proses yang berkaitan dengan masalah kepegawaian di kota ini. Kita akang lakukan koordinasi awal dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak yang sudah menyampaikan keluhan mereka terutama untuk saudara-saudara yang pensiun. Tetapi ini aturan yang musti ditaati, jikalau melanggar aturan itu sangat berisiko.

“Untuk pensiun tahun ini ada 100 orang lebih. Itu untuk tenaga guru keseluruhan dan untuk tenaga teknis pada pemerintah kota Ambon. Nah pensiun diatas pelantikan pejabat itu gampang karena pejabat yang bisa tanda tangan. Tapi yang dibawa ini yang merepotkan, itu yang kita usahakan,” jelasnya.

Untuk jalan keluar, lanjut Sellano harus bertemu dengan mantan walikota untuk meminta tanda tangan.

“Untuk SK ini kita sudah menyurati Kemenpan RB untuk minta fasilitasi pekan kemarin. Isi suratnya minta dapat memfasilitasi penandatanganan surat-surat keputusan atas surat lain yang berkaitan dengan kewenangan sah itu,” pungkasnya. (MON).

  • Bagikan