RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi memperkenalkan New Colt L300 pada Selasa, 28 Juni 2022.
Peluncuran NEW Colt L300 mengusung tagline “5UPER Launch” sesuai dengan reputasi L300 yang telah dikenal masyarakat di Indonesia sebagai “kendaraan SUPER Jagoan pick-up” yang telah hadir di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan menjadi partner usaha beberapa generasi.
Presiden Direktur PT. MMKSI, Naoya Nakamura, mengatakan, Mitsubishi Colt L300 ini telah mengusung mesin berstandar emisi Euro4, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Model legendaris Colt L300 kini hadir dengan mesin berstandar emisi Euro 4 yang lebih ramah lingkungan untuk kelestarian hidup kita semua,” kata Naoya, dalam konferensi pers virtual.
Menurutnya, peluncuran ini sekaligus menjadikan Colt L300 sebagai produk terakhir Mitsubishi yang disematkan mesin diesel berstandar Euro 4. Karena sebelumnya pabrikan telah menyematkan mesin berstandar emisi Euro 4 pada Pajero Sport dan Triton.
Lantas apa saja spesifikasi New Colt L300? Naoya memaparkan, ternyata mobil Mitsubishi Colt L300 mengusung mesin 4N14 berkubikasi 2.286 cc. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga 97,8 dk pada 3.500 RPM dan torsi puncak 200 Nm pada putaran 1.000-3.500 rpm.
“Ada kenaikan tenaga dan torsi hingga 40 persen, dibanding sebelumnya dengan tenaga 68 dk dan torsi 133,4 Nm,” ujar Nakamura.
Tak hanya itu, Nakamura mengatakan bahwa New Colt L300 menawarkan kargo berdaya muat yang lebih besar, lebih nyaman dengan beragam ubahan interior.
“Lebih ekonomis dengan perawatan di lebih dari 300 bengkel resmi, dan suku cadang yang mudah didapat di lebih dari 3.500 jaringan suku cadang di seluruh Indonesia,” akui Nakamura.
“Dan dengan spesifikasi dan kelebihan tersebut, Mitsubishi Colt L300 Euro4 dibanderol mulai Rp 213,65 juta untuk tipe car chassis dan Rp 218,65 juta untuk tipe flat deck,” paparnya.
Adapun, Pemerintah sebelumnya telah mengharuskan semua kendaraan diesel roda empat atau lebih menggunakan mesin berstandar emisi Euro4 mulai April 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017. (*)