RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ditetapkannya Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) inisial EAO dan bendahara pengeluarannya inisial B, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun 2020, disinyalir hanya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar seluruh praktek korupsi di kantor pemerintahan setempat.
Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, kepada koran ini mengungkapkan, di Sekretariat Daerah (Setda) KKT, tidak hanya ada Bagian Umum, melainkan masih banyak bagian-bagian lainnya yang juga melakukan kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan pengadaan fisik lainnya.
Apalagi, lanjut Jhon, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Bagian Umum Setda KKT itu hanya ditemukan kerugian keuangan negara yang terbilang kecil, yakni Rp 371.503.200. Sehingga, sangat berpotensi kuat Kejaksaan untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran yang lebih besar di instansi pemerintah tersebut.
“Sebagai pengamat, saya melihatnya penetapan dua tersangka itu hanya pintu masuk bagi Kejaksaan saja, untuk bisa membongkar dugaan penyelewengan anggaran yang lebih besar di instansi Pemerintah Daerah KKT,” bebernya, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Jhon, dari hasil penyelidikan maupun penyidikan di kasus tersebut, tentu akan dikembangkan lagi oleh Kejaksaan dengan mempelajari seluruh dokumen laporan pertanggung jawaban (Lpj) keuangan Pemerintah Daerah KKT serta melihat realisasi program kerja untuk setiap tahun anggarannya.
“Logikanya begini, anggaran perjalanan dinas saja dikorupsi, apalagi kegiatan-kegiatan pemerintahan yang lainnya, kan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Maka itu, nanti semua akan terbongkar setelah Kejaksaan melihat adanya penyelewengan anggaran pada Lpj keuangan daerah oleh masing-masing instansi pemerintah,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan sumber informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi perjalan dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun 2020 untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sebab, penyidik menemukan adanya indikasi memperkaya orang lain.
“Tersangka awal memang baru dua orang, yaitu kabag umum dan bendaharanya, namun karena ada indikasi memperkaya orang lain, maka penyidik sementara mengungkap pihak lainnya itu dengan mendalami keterangan dari kedua tersangka,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Senin, 27 Juni 2022.
Dikatakan sumber itu, jika Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Ruben B. Moriolkossu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, patut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan akan dilidik oleh Kejaksaan.
“Siapapun dia, entah sekda atau mantan bupati sekalipun, jika terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dan merugikan keuangan negara/ daerah, maka akan kita tindak tegas,” ancam sumber itu. (RIO)