RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bakal meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin, 27 Juni 2022, hari ini.
Sumber terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengatakan, ditingkatkannya penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, karena penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berdasarkan hasil pengumpulan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan.
“Untuk perkara RSUD Haulussy, kalau tidak ada halangan kita akan gelar perkara pada Senin besok (hari ini) untuk meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan. Sebab, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon.
Dikatakan sumber itu, selama tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Yakni, tiga orang mantan Direktur RSUD Haulussy yang bertugas di tahun 2019 sampai dengan 2021, dr. Justini Pawa, dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon, beserta seluruh pegawai tetap maupun pegawai honor dan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Sudah puluhan orang yang diminta keterangannya oleh penyelidik di kasus ini. Dan terakhir itu penyelidik melakukan klarifikasi terhadap enam orang pada Jumat, 24 Juni 2022, kemarin,” jelas sumber itu.
Dia menjelaskan, di tahap penyidikan nanti, penyidik akan kembali mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Jadi pihak-pihak terkait yang sudah diklarifikasi itu, nanti akan kembali dipanggil penyidik dalam status sebagai saksi di tahap penyidikan. Jika tindak pidananya sudah terang, dan ada saksi yang patut diduga bertanggungjawab, maka status saksinya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ditanya apakah ada mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon yang terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sumber itu mengaku belum diketahui pasti.
“Saat ini belum diketahui pasti siapa saja orang yang terindikasi, nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti apa. Prinsipnya, siapapun yang patut diduga, harus bertanggungjawab, tidak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi via selulernya, mengakui adanya klarifikasi terakhir oleh penyelidik terhadap enam orang pada Jumat akhir pekan lalu. Namun soal akan ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Senin besok (hari ini), ia mengaku belum mendapatkan informasinya
“Soal klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sebanyak enam orang pada Jumat kemarin, memang benar, tapi untuk informasi bahwa pada Senin besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus RSUD Haulussy ke tahap penyidikan, saya belum dapat informasinya,” terangnya. (RIO)