RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun Yongki Demitry Riry, sudah diberhantikan dari pejabat Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, tapi Badan Perwakilan Desa (BPD) masih mengusulkan Yongki agar tetap menjabat.
Hal ini kemudian ditanyakan warga setempat. Pasalnya, sejak menjadi pejabat kurang lebih 5 tahun, tidak ada perkembangan berarti di desa.
Selain itu, pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, tidak tepat sasaran.
“Bupati, Sekda dan Kadis Pemberdayaan SBB, harus menanggapi runtutan warga untuk tidak kembali mengangkat saudara Yongki Demitry Riry, sebagai pejabat,” pinta Zakarias Matakena, kepada wartawan di Ambon, Kamis, 23 Juni 2022.
Dijelaskan, jika mengangkat kembali Demetry Riry, itu melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kepala Desa oleh Bupati.
“Kami dari masyarakat yang kurang memahami undang-undang ini, coba Pak Bupati yang baru ini kami tolong untuk menjernihkan masalah yang ada di SBB supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti yang sekarang ini,” harapnya.
Yongki Demitry Riry, tambah dia, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri SBB dan Polda Maluku. Laporan itu terkait dengan penggunaan ADD dan DD di Lokki.
“Kami melaporkan dia pada tahun 2021 lalu, tapi sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan,” ucapnya.
Lanjut dia, masyarkat juga berhak mengawasi dan mengawali penggunaan uang desa. Ini sebagaimana surat edaran dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan juga Presiden.
“Kalau kejaksaan dan kepolisian tidak menanggapi laporan masyarakat. Maka korupsi ini tetap meningkat di Maluku. Itu saja yang kita harapkan supaya keadilan dan kebenaran ini akan tetap ada di negara Republik Indonesia,” tandasnya. (AAN)