RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, telah menyelesaikan semua proses pemeriksaan terkait kasus Narkoba yang melihat melibatkan dua oknum anggota Polri, yakni Aiptu AS dan Aipda FR.
Salah satu oknum anggota polisi itu diduga kurir atau anak buah bandar.
Hasil pemeriksaan terungkap kalau AS merupakan anak buah dari bandar Narkoba di Maluku, yakni MRW (19).
Selain MRW, Subdit II Ditresnarkoba juga menangkap MFL. AS, MRW dan MFL, merupakan bagian dari jaringan Batumerah.
Kini meraka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka AS, F dan R, ditetapkan sebagai tersangka.
Kita kenakan Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, kepada wartawan saat konferensi pers di Rupatama Polda Maluku, Kamis, 23 Juni 2022.
Sementara FR, anggota Ditresnarkoba lainnya, masih diperiksa.
Dia tidak terbukti dalam kasus ini. “Saat itu anggota mengikuti AS ke rumah FR, tapi AS tidak ditemukan. Karena ketika hendak diamankan dia kabur. Termasuk FR dan beberapa rekannya juga. Di situ ada sabu-sabu, tapi setelah FR dan tiga rekannya yang lain dites urine, mereka negatif. Ini yang nanti ditangani Propam,” tutur Ditresnarkoba yang didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Danny Abrahams dan Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol George Siahaja.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan Sabu seberat 13,85 gram, uang tunai Rp4 juta lebih dan ATM serta Handphone. “Awalnya 40 gram, tapi sebagian sudah dijual. Jadi sisa 13,85 gram. Kita kenakan Pasal 114, dan Pasal 132 undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa untuk anggota Polri, tetap diproses secara profesional.
Apalagi sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Kata Kombes Cahyo pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Maluku terkait adanya pengiriman paket narkotika ke Ambon dari Medan melalui jasa pengiriman TIKI.
Paket narkotika ini dipesan RW, dari akun Beta Gajah.
Hanya saja, alamat yang tertera pada paketan tersebut fiktif alias akal-akalan. BNNP berkoordinasi dengan pihak TIKI untuk mengidentifikasi siapa yang bakal mengambil paket tersebut.
Hasil identifikasi lapangan diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri.
Kemudian BNNP berkoordinasi dengan pihaknya.
“Dari situlah kami melakukan penjejakan terhadap para pelaku sehingga kita dapati beberapa pelaku yang kita amankan dan lakukan pemeriksaan,”terangnya.
Tiga hari sebelum paket datang, kata Kombes Pol. Cahyo, ketiga tersangka bertemu membagi tugas.
RW, sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS.
Saat pengambilan, AS mengajak juniornya, anggota Polri juga (FR), bawahannya, mengajak ke TIKI tanpa memberitahu mau apa.
“Kemudian, barang diambil, setelah diambil, bertemulah tersanga AS dengan tersangka R (RW) dan F (FL) di Indomaret Batumerah. Di situlah beralih barang. tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka F. Dibukalah disitu barangnya yang isinya dua gulung plastik berisi sabu jumlahnya 40 gram. Ini jaringan Batumerah,” bebernya. Paketan sabu itu lanjut dia, dijual R ke pemesan, tersisa 13,85 (gram).
“Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteklah tersangka R dan diamankan. Begitulah kronologisnya,” pungkasnya.
Sementara Plh Kabid Humas menegaskan bahwa sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
Maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata ampun bagi siapapun anggota kita yang terlibat dengan narkotika. Kita akan akan tindak tegas bahkan bisa sampai PTDH, ” tegas Dirbinmas Polda Maluku ini.
(AAN) Hasil pemeriksaan itu terungkap kalau Alwi Satu merupakan anak buah dari bandar Narkoba di Maluku, yakni Mohammad Rahul Wala (29).
Selain Mohammad Rahul Wala, Subdit II Ditresnarkoba juga menangkap Muhamad Fahrul Lating.
Alwi Satu, Rahul Wala dan Fahmi Lating, merupakan bagian dari jaringan Batumerah.
Kini meraka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka AS, F dan R, ditetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, kepada wartawan saat konferensi pers di Rupatama Polda Maluku, Kamis, 23 Juni 2022.
Sementara FR, anggota Ditresnarkoba lainnya, masih diperiksa.
Dia tidak terbukti dalam kasus ini. “Saat itu anggota mengikuti AS ke rumah FR, tapi AS tidak ditemukan. Karena ketika hendak diamankan dia kabur. Termasuk FR dan beberapa rekannya juga. Di situ ada sabu-sabu, tapi setelah FR dan tiga rekannya yang lain dites urine, mereka negatif. Ini yang nanti ditangani Propam,” tutur Ditresnarkoba yang didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Danny Abrahams dan Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol George Siahaja.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan Sabu seberat 13,85 gram, uang tunai Rp4 juta lebih dan ATM serta Handphone.
“Awalnya 40 gram, tapi sebagian sudah dijual. Jadi sisa 13,85 gram. Kita kenakan Pasal 114, dan Pasal 132 undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. Dia menegaskan bahwa untuk anggota Polri, tetap diproses secara profesional.
Apalagi sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama. Kata Kombes Cahyo pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Maluku terkait adanya pengiriman paket narkotika ke Ambon dari Medan melalui jasa pengiriman TIKI. Paket narkotika ini dipesan RW, dari akun Beta Gajah.
Hanya saja, alamat yang tertera pada paketan tersebut fiktif alias akal-akalan. BNNP berkoordinasi dengan pihak TIKI untuk mengidentifikasi siapa yang bakal mengambil paket tersebut. Hasil identifikasi lapangan diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri.
Kemudian BNNP berkoordinasi dengan pihaknya. “Dari situlah kami melakukan penjejakan terhadap para pelaku sehingga kita dapati beberapa pelaku yang kita amankan dan lakukan pemeriksaan,”terangnya.
Tiga hari sebelum paket datang, kata Kombes Pol. Cahyo, ketiga tersangka bertemu membagi tugas. RW, sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS.
Saat pengambilan, AS mengajak juniornya, anggota Polri juga (FR), bawahannya, mengajak ke TIKI tanpa memberitahu mau apa. “Kemudian, barang diambil, setelah diambil, bertemulah tersanga AS dengan tersangka R (RW) dan F (FL) di Indomaret Batumerah. Di situlah beralih barang. tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka F. Dibukalah disitu barangnya yang isinya dua gulung plastik berisi sabu jumlahnya 40 gram. Ini jaringan Batumerah,” bebernya.
Paketan sabu itu lanjut dia, dijual R ke pemesan, tersisa 13,85 (gram). “Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteklah tersangka R dan diamankan. Begitulah kronologisnya,” pungkasnya.
Sementara Plh Kabid Humas menegaskan bahwa sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif. Maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada kata ampun bagi siapapun anggota kita yang terlibat dengan narkotika. Kita akan akan tindak tegas bahkan bisa sampai PTDH, ” tegas Dirbinmas Polda Maluku ini. (AAN)