RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — LSM Mollucas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku resmi melaporkan mantan (Eks) Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon, Sunardi, atas dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 23 Januari 2022.
Direktur LSM MCW Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, mengatakan, berdasarkan hasil investigasinya, Sunardi telah menyalahgunakan kekuasaannya saat itu sebagai Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon, sehingga diduga kuat merugikan keuangan negara hingga ratusan juta di tahun anggaran 2020.
“Kami mendapatkan beberapa informasi penting melalui komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berpandangan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh Bapak Sunardi ini untuk kepentingan diri sendirI,” ungkap Hamid, kepada koran ini di Ambon.
Hamid menjelaskan, dugaan praktek KKN oleh Sunardi yang saat ini dikabarkan telah mengemban tugas sebagai Pegawai Stasiun Geofisika Yogyakarta, mulai terbongkar ketika LSM MCW Wilayah Maluku berniat membantu menyelesaikan persengketaan batas tanah yang menjadi aset BMKG Ambon dengan pihak lain (masyarakat).
Dalam mediasi pertama pada 5 Februari 2020 yang difasilitasi oleh BPN Kota Ambon, kata Hamid, Sunardi berhalangan hadir dan mengutus perwakilannya. Kemudian pada 7 Februari 2020, dilakukan peninjauan lapangan, namun Sunardi sebagai kepala Stasiun Geofisika Ambon juga tidak hadir dan mengutus pegawainya.
“Padahal dalam undangan jelas disebutkan tidak boleh diwakilkan. Fatalnya lagi, dalam mediasi ketiga, Sunardi sebagai Kepala Stasiun Geofisika Ambon kembali tidak hadir, bahkan tidak ada perwakilannya. Hal ini menyebabkan mediasi di Kantor BPN Kota Ambon pun gagal,” jelasnya.
Dikatakan Hamid, sejak 7 Februari 2020, LSM MCW Wilayah Maluku mulai intensif mendatangi kantor BMKG Ambon untuk mencari ide alternatif lain, guna menuntaskan aset tanah milik BMKG Ambon melalui komunikasi dengan pihak BMKG Ambon.
Karena yang bersangkutan (Sunardi) jarang berada di kantor, sehingga tidak membuahkan hasil apapun. Akhirnya, lewat komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat dipertanggung jawabkan mulai terungkap gambaran perihal prilaku kepala kantor (Sunardi) yang sesungguhnya.
Di antaranya, hal semena-mena yang tidak sesuai ketentuan diterapkan dalam kepemimpinan Sunardi. Dimana, keputusan atau perintah pimpinan terkesan memihak kepada golongannya, sehingga membuat ketidaknyamanan bahkan merugikan pegawai lainnya untuk berkarir.
Informasi menarik lainnya yang terungkap, lanjut Hamid, bahwa istri Sunardi ternyata juga menjadi pegawai bawahan Sunardi di Kantor Stasiun Geofisika Ambon. Kondisi inilah yang menjadi penyulut terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara pada BMKG Stasiun Geofisika Ambon.
Dimana, dalam suatu kesempatan, Sunardi menugaskan istrinya dan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selama beberapa hari dengan berkendaraan pesawat udara. Sunardi kemudian juga bersama istrinya itu berangkat ke MBD.
“Tepatnya, saat itu Sunardi dan istrinya melakukan perjalanan dinas ke MBD. Tentunya penugasan seperti ini memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan negara menjadi tidak efektif-efisien atau tidak cermat, hingga menimbulkan pemborosan yang sangat merugikan keuangan negara” tutur Hamid.
Diperjelas lagi bahwa istri Sunardi tidak memiliki kompetensi atas tugas ke MBD tersebut. Sebab, istri Sunardi memiliki latar belakang pendidikan di bidang meteorologi, idealnya harus bertugas di Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon. Apalagi, istri Sunardi sudah mengikuti pendidikan kedinasan BMKG yang dibiayai oleh negara selama kurang lebih empat tahun di Jakarta dengan jurusan meteorologi.
“Jadi, sangatlah tidak efektif jika istri Sunardi ditempatkan pada Stasiun Geofisika Ambon, dan secara tidak langsung ini juga sudah merugikan negara yang telah menyekolahkan istri Sunardi itu,” beber Hamid.
“Atas kegiatan resmi yang diputuskan Sunardi tanpa mempertimbangkan prinsip efektif-efisien dalam pengelolaan keuangan negara, namun berorientasi pada kepentingan pribadi dan keluarga, tentu terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf e, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” tambahnya.
Dengan dilaporkan dugaan praktek KKN di lembaga vertikal pemerintahan tersebut yang dilampirkan dengan dua berkas data autentik sebagai alat bukti permulaan, yaitu Berita Acara Mediasi dan DIPA Stasiun Geofisika Ambon Tahun Anggaran 2020, maka diharapkan kepada Kejati Maluku untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal laporan resmi kami ini di Kejati Maluku guna diusut tuntas, sehingga menjadi bahan evaluasi dan efek jerah bagi yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara serta tidak seenaknya menyalahgunakan kekuasaan saat bertugas,” harap Hamid.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini mengaku belum mendapatkan informasi laporan dari LSM MCW Wilayah Maluku ke Kejati Maluku. Namun ia memastikan setiap laporan resmi dari masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti.
“Saya belum cek, namun kalau teman-teman dari LSM MCW mengaku sudah memasukkan laporan resmi ke kita, pasti akan ditindaklanjuti, dan kami akan selalu menginformasikan setiap perkembangan penanganan kasusnya,” tuturnya. (RIO)