RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) KKT inisial EAO dan bendahara pengeluarannya inisial B, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun 2020, Rabu, 22 Juni 2022.
“Penetapan kedua tersangka ini dilakukan penyidik setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dimana, untuk tersangka EAO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Kepala Kejari KKT, Gunawan Sumarsono, SH. MH, kepada koran ini via selulernya.
Dia menjelaskan, berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat KKT, maka perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 402.984.600.
“Juga memperkaya orang lain dalam hal ini 108 orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sebesar Rp 108 juta. Dan setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas daerah KKT senilai Rp 139.481.400, sehingga diperoleh kerugian negaranya sebesar Rp 371.503.200,” jelas Gunawan.
Perbuatan kedua tersangka, kata Gunawan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana (Primair).
“Dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidair),” ungkapnya. (RIO)