RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku permintaan keterangan terhadap 11 orang dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemintaan keterangan terhadap 11 orang tersebut dalam rangka mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Hanya ada 11 orang yang diminta keterangannya oleh Jaksa Penyelidik hari ini (kemarin) di kasus RSUD Haulussy,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 23 Juni 2022.
Ditanya identitas 11 orang yang diminta keterangannya oleh penyelidik itu, Wahyudi enggan mengungkapkannya. Alasannya, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini kan masih lid (penyelidikan) jadi belum bisa, nanti saja kalau penanganan kasusnya sudah naik penyidikan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon itu.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, 11 orang tersebut ditanya Jaksa Penyelidik seputar penerimaan Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
“Mereka ditanya seputar yang mereka ketahui dalam penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis. Dan keterangan meraka tentu akan dikembangkan lagi oleh penyelidik,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, sumber informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengatakan, 11 orang yang diminta keterangannya oleh penyelidik itu, mereka di antaranya terdiri dari tenaga medis, dokter, dan para staf RSUD.
“Info yang saya tahu itu tenaga medis, dokter dan para staf rumah sakit. Dan untuk mantan direktur rumah sakit, akan diagendakan lagi pemeriksaan pekan depan,” ungkap sumber itu, yang meminta namanya dirahasiakan. (RIO)