Saksi Bongkar Kejahatan Dua Terdakwa.

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sidang dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Raja, Bendahara dan Sekretaris Negeri Tawiri, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 22 Juni 2022. Sidang tersebut dengan mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmat Atamimi.

JPU menghadirkan masing-masing Julius, Golim Sou Chu, Novita, Alfred Luna, Lambertus Tomahua, Juliana Dias, Charles, Lenci Samlohy, Yusuf Sopamena, dan Fredrik Sohilay.

Dalam keterangan para saksi secara kompak memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa Samuel Selaku bendahara sama sekali tidak sesuai dengan faktanya.
Pasalnya dalam laporan yang dibuat terdakwa disebutkan para saksi menerima sejumlah uang yang besarannya ada yang mencapai hingga ratusan juta rupiah. Tapi nyatanya tidak demikian.

Saksi Novita, selaku masyarakat negeri Tawiri dalam laporan menyebutkan bahwa, dia menerima bantuan sebesar Rp 48 juta lebih, namun pada faktanya dia hanya menerima Rp 41 juta, bahkan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut disebutkan kalau saksi menerima bantuan uang sebesar Rp 81 juta.

“Saya tanya kepada pak Yakop Tuhuleru tentang laporan pertanggungjawaban itu, kenapa jumlahnya Rp 48 juta, sementara yang saya terima hanya Rp 41 juta, Pak Yakob katakan kalau dari bantuan itu sudah dipotong pajak 10 persen,” Jelas saksi Novita.

Sementara untuk saksi Jolius, selaku sopir truk dalam laporan pertanggungjawaban menyebutkan, tahun 2015 dia menerima pembayaran angkut batu, pasir dan kerikil dengan nominal yang beda untuk beberapa material dari nilai Rp29 juta lebih, Rp 913.000 lebih, dan Rp 9 juta lebih, untuk timbunan rehab kantor desa, dan pembayaran angkut pasir gunung sehingga total bayaran yang diterima sebesar Rp 114 juta lebih. Namun, nyatanya dia hanya menerima Rp 900.000 saja.

“Saya pernah menerima uang dan kwitansi pembayaran di kantor Desa tapi nilainya tidak sebesar itu,” beber saksi.

Begitu juga dengan saksi Golian Shou Chu, pemilik Toko buku NN, Alfred, Pemilik Kios Hans, Fredrik Sohilay, Lambertus, Jolian Dias, Yance Samlohy, Charles dan Yusuf Sopamena. Yang dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa Samuel Rikumahu, disebutkan bahwa para saksi menerima sejumlah uang yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah. Padahal, fakta persidangan terungkap para saksi tersebut tidak menerima uang yang besarannya seperti yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tawiri.

“Para saksi mengakui kalau tandatangan yang tertera dalam kwitansi dan laporan tersebut bukan milik mereka,” cetus para saksi.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tawiri tahun anggaran 2015-2018 oleh ketiga terdakwa, masing-masing mantan Raja Negeri Tawiri Jacob Nikolas Tuhuleru, Samuel Rikumahu selaku bendahara dan Nikolaos sekertaris negeri Tawiri. ketiganya secara bersama-sama melakukan dugaan pidana korupsi kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar dari hasil audit Inspektorat.

Atas perbuatan tersebut ketiga disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MON).

  • Bagikan

Exit mobile version