Polda Diminta Transparan Usut Kasus Narkotika

  • Bagikan
Sekretaris DPD LSM GANN Maluku Muhajirin Syukur Maruapey

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID– AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPD LSM GANN) Maluku, meminta Polda Maluku transparan mengusut kasus Narkoba yang melibatkan dua anggota Polri.

Dengan mengusut tuntas dan menghukum Aiptu AS dan Aipda FR. Maka citra Polda Maluku akan menjadi baik.

“Kita sangat menyesal hari ini penegak hukum yang ikut terlibat dalam masalah kasus narkotika itu sendiri,” kata Sekretaris DPD LSM GANN Maluku Muhajirin Syukur Maruapey, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 22 Juni 2022.

Sebagai aparat penegak hukum, apalagi mempunyai kewenangan dalam memberantas Narkotika di Maluku.

Ada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4NG. Itu juga melibatkan semua elemen salah satunya kepolisian yang sudah barang tentu fokusnya pada Direktorat Narkoba.

“Hal yang sangat disayangkan adalah penegak hukum. Apalagi diduga terlibat dalam memasukan Narkoba ke Kota Ambon, apalagi salah satunya orang yang pernah ikut terlibat pada tahun 2019 lalu,” jelasnya.

GANN, lanjut Maruapey, minta Kapolda Maluku, ada pada posisi netral, sehingga mengambil sikap tegas terhadap kedua aparat kepolisian ini, sambung dia, dihukum sesuai dengan norma-norma hukum yang yang berlaku di negara ini.

Ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian juga Pasal 29 (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu sendiri.

itu juga bisa dipakai dalam proses menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum itu, apalagi ini dekat dengan ketidak disiplin anggota sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian itu sendiri juga ada kode etik kepolisian diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

“Nah unsur-unsurnya bisa dipakai Pak Kapolda untuk kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua anggota ini dan ini kemudian menjadi sandaran kepada anggota-anggota kepolisian yang lain bahwa tupoksi mereka adalah sama-sama untuk memberantas narkoba, bukan terlibat aktif dalam memasukkan narkoba untuk kemudian merusak generasi kita,” ucapnya.

Aparat kepolisian, tambah dia, harus mengayomi, menjadi panutan kepada kepada masyarakat. apajadinya kemudian masyarakat mengikuti ini dan menjadi cermin buruk kepada masyarakat.

“Penegak hukum pun bisa kenapa kita masyarakat tidak bisa. Ini dibuktikan ada salah satu warga sipil yang ikut terlibat dengan kedua oknum ini,” terangnya.

GANN Maluku, sangat mendukung statement yang disampaikan oleh Kapolda terkait persoalan itu. Mendukung cepat dan memproses hal ini.

“Kami juga mendukung upaya-upaya Pak Kapolda dalam, rangka mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Nakotika. Tapi Pak Kapolda dan jajarannya harus profesional. Hukum itu jangan dilakukan secara vertikal, harus secara horizontal biar dia sama,” urainya.

Mejelang HUT Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional nanti, tindakan kedua oknum ini menjadi tantangan bagi Polda Maluku.

“Bagi saya kasus yang dihadapi saat ini menjadi tantangan kepolisian, marwah institusi ini sedang dipertaruhkan. Lewat kasus ini menjadi tolak ukur keberhasilan kepolisian. Bukan saja kasus ini, tapi kasus-kasus lain yang melibatkan oknum polisi juga harus dituntaskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) AS, dan FR, ditangkap teman mereka sendiri dari Subdit II.

Penangkapan dilakukan di rumah AS, di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat, 17 Juni 2022.

Penangkapan terhadap personel Subdit I dan III ini setelah diperoleh informasi akan ada pengiriman sabu-sabu ke Kota Ambon.

Kini, AS bersama FR, telah diamankan. AS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sirimau, sedangkan FR di Mako Ditresnarkoba, Mangga Dua, Kecamatan Sirimau.

Selain dua oknum polisi ini, salah satu warga juga ikut diamankan di depan gerai Indomaret Batumerah. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version