Kepala Puskesmas Waesamu Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas Pembantu Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, berinisial AR, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Piru, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Selasa, 21 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 10 Juli 2022.

Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik Purwanto, mengatakan, penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Waisamu tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD-ADD) pada Desa Waesamu tahun anggaran 2015-2016.

“Tujuan penahanan tersangka ini demi kepentingan penyidikan, yakni agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik Purwanto, kepada koran ini via selulernya, Rabu, 22 Juni 2022.

Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AR selaku mantan Penjabat Kepala Desa Waesamu dalam pengelolaan DD dan ADD pada Desa Waesamu tahun anggaran 2015-2016, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 466.884.711,54.

“Perbuatan tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Taufik.

Dikatakan Taufik, jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, maka pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.

“Secepatnya kita rampungkan berkas perkara tersangka di tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan tahap I. Sehingga JPU juga bisa meneliti kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version