RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Ambon mulai mengawal jalannya proses hukum perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung radar cuaca milik BMKG Ambon tahun anggaran 2009 yang diduga mangkrak di kawasan perbukitan Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ketua Umum GMNI Cabang Kota Ambon, Said Bahrum Rahayaan, mengatakan, sebagai langkah awal pengumpulan data dan keterangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus segera memanggil Od Latuputty, kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sebab, Od Latuputty juga merupakan korban atas pekerjaan proyek yang diduga telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
“Kontraktor pernah menggugat BMKG Ambon di Pengadilan Negeri Ambon untuk ganti rugi pekerjaan proyek tersebut. Artinya ada masalah, apalagi sampai saat ini masih terlihat kontruksi tiang beton. Sehingga keterangan awal dari kontraktor sangat penting untuk membongkar motif dan modus kejahatan di internal BMKG Ambon,” tandas Said, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurutnya, pihak BMKG Ambon dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu harus dapat mempertanggung jawabkan seluruh keuangan negara yang telah dikeluarkan untuk suatu pekerjaan proyek, termasuk uang yang dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak kontraktor berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon sekitar tahun 2011-2012 lalu.
“Dari mana uang yang diambil pihak BMKG Ambon untuk bayar ganti rugi ke kontraktor itu. Belum lagi anggaran yang terpakai untuk pembangunan awal proyek yang kini masih terdapat tiang beton (mangkrak) dan hampir tertutup oleh rerumputan di sekitar. Semua anggaran ini kan harus dipertanggung jawabkan oleh pihak BMKG Ambon,” cetusnya.
Soal klarifikasi dari Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon, Herlambang Hudha, yang mengaku bahwa pembangunan radar cuaca di Dusun Siwang, telah dipindahkan lokasinya di Stasiun Meteorologi Pattimura, Desa Laha, tahun 2011 dan telah selesai, kata Said, pihak BMKG Ambon harus tetap mempertanggung jawabkan uang negara yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Terserat kalau bagi pak Herlambang Hudha sudah tidak ada masalah lagi, namun secara kaca mata hukum, uang negara harus tetap dipertanggungjawabkan. Apalagi info yang saya dapat bahwa pembangunan proyek ini bersumber dari APBN tahun 2009 senilai Rp 1,8 miliar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, BMKG sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, seharusnya dapat bekerja profesioal dalam berbagai kegiatan pengadaan aset negara. Apalagi, pengadaan gedung radar cuaca yang sangat berfungsi sebagai perkiraan cuaca dalam menunjang keselamatan masyarakat.
“Proses pengadaan aset negara seharusnya berjalan efektif dan efisien dan terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara yang berakibat merugikan negara. Olehnya itu, upaya penertiban terhadap aset milik negara yang terlantar, mutlak dilaksanakan agar tidak ada lagi pengadaan aset negara yang tidak ada fungsinya,” jelas Said.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini di kantornya, mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya laporan masyarakat ke Kejati Maluku untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek mangkrak milik BMKG Ambon di Dusun Siwang.
“Saya belum tahu, nanti saya cek dulu informasi kasus tersebut, apakah sudah ditangani oleh Kejati Maluku atau seperti apa,” tutur Wahyudi.
Jika kasus tersebut belum ditangani oleh Kejati Maluku, Wahyudi berharap kepada masyarakat, LSM atau organsiasi apapun itu, agar dapat segera membuat laporan tertulis dan dimasukan ke Kejati Maluku, sehingga laporannya itu dapat ditindaklanjuti.
“Bagi kami, seluruh elemen masyarakat adalah mata dan telinganya aparat penegak hukum di lapangan. Sehingga Kejaksaan sebagian lembaga anti korupsi sangat membutuhkan sinergitas bersama masyarakat untuk bisa sama-sama memberantas korupsi,” harapnya. (RIO)