RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan pengembangan untuk mengusut penyalahgunaan dana hibah pada KPUD Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016-2017. Kali ini, bahkan dua komisioner komisi pemilihan ikut diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain bendahara pengelola dana hibah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya.
Di antaranya, dua orang komisioner KPUD SBB masa bakti 2014 sampai 2019, sekretaris KPUD SBB, Kasubag Hukum KPUD SBB, Kasubag Tekhnis KPUD SBB, ketua dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taniwel, serta tiga orang dari pihak swasta.
“Total semua ada 11 saksi yang diperiksa hari ini (kemarin) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, kata Wahyudi, delapan saksi dari KPUD SBB tersebut ditanya Jaksa Penyidik seputar tugas masing-masing saksi dalam penggunaan dana hibah yang diperuntukan bagi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 di kabupaten setempat.
“Sedangkan tiga saksi dari pihak swasta itu ditanya Jaksa Penyidik seputar realiasi belanja perlengkapan Pilkada Serentak tahun 2017, apakah telah sesuai dengan yang dibelanjakan para PPK atau tidak,” ungkap Wahyudi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah sebanyak 36 saksi yang diperiksa penyidik. Hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan mark up dan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif dalam pengelolaan dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB senilai Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar.
“Karena penyidikan kasus ini sudah sedikit terang, jadi tinggal menunggu gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab, sebagai tersangka,” jelas Wahyudi. (RIO)