RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa itu yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamual Belakang, ketua PPK Seram Barat dan lima saksi lainnya dari pihak swasta.
“Dua saksi ketua PPK dan lima saksi dari pihak swasta yang diperiksa penyidik hari ini (kemarin) untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta untuk menemukan tersangkanya,” katanya, kepad koran ini di kantornya, Senin, 20 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah, kata Wahyudi, dua saksi ketua PPK ditanya Jaksa Penyidik seputar tugas masing-masing saksi dalam pengelolaan anggaran yang diterima dari KPUD SBB untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 di kabupaten setempat.
“Sedangkan lima saksi dari pihak swasta itu ditanya Jaksa Penyidik seputar realiasi belanja perlengkapan Pilkada Serentak tahun 2017 di kabupaten setempat,” terang Wahyudi.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap total 25 saksi terdiri dari ketua dan bendahara PPK di wilayahnya Kabupaten SBB serta pihak swasta tersebut, ditemukan adanya perbuatan mark up dan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif dalam pengelolaan dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB.
“Jadi, modusnya itu mark up dan juga membuat Lpj fiktif. Dimana, penyidik baru menemukan kerugian keuangan negara sementara di atas Rp 1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar,” jelas Wahyudi.
Ditanya salah satu contoh kegiatan dari perbuatan mark up dan Lpj fiktif yang ditemukan penyidik itu, Wahyudi enggan mengungkapkannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan yang sifatnya rahasia atau tidak dapat dipublikasikan.
“Pertanyaan itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan, jadi saya tidak bisa menjawabnya. Teman-teman pers ikuti saja perkembangan penanganan kasusnya di tahap penyidikan. Yang pasti Lpj fiktif itu ada uang cair namun faktanya beberapa pekerjaan tidak dilaksanakan,” tutur Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, nilai kerugian keuangan negara tersebut bisa bertambah. Sebab, proses penyidikannya masih berjalan di Kejati Maluku. Apalagi, penyidik juga akan meminta tim auditor Inspektorat atau BPKP/ BPK, untuk kembali menghitung total kerugian keuangan negaranya demi kepentingan persidangan.
“Rp 1 miliar lebih itu hanya kerugian sementara saja yang baru ditemukan penyidik saat ini, jadi hitungan penyidik belum final. Nanti juga penyidik akan meminta tim auditor untuk hitung lagi. Jadi, nilai kerugian negaranya bisa saja bertambah,” terangnya.
Untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, seperti ketua, sekretaris, bendahara dan para staf KPUD Kabupaten SBB, kata Wahyudi, sementara diagendakan oleh penyidik.
“Mungkin pekan ini mereka akan dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” cetusnya. (RIO)