Kejaksaan: Tenaga Medis Sudah Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga medis tersebut dalam rangkaian pengumpulan keterangan dan bukti untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya.

“Setelah saya cek ke penyelidiknya, dikatakan bahwa beberapa tenaga medis pada RSUD Haulussy sudah diperiksa pada kamis kemarin,” tutur Wahyudi, saat di konfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 19 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah, itu, Wahyudi mengaku para tenaga medis hanya dikroscek oleh penyelidik terkait penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis.

“Info dari penyelidik bahwa para saksi hanya dikroscek saja,” jelasnya.

Dikatakan Wahyudi, semua pihak terkait tanpa terkecuali pasti akan dipanggil oleh penyelidik untuk diperiksa, termasuk direktur dan para staf RSUD Haulussy Ambon.

“Tidak ada yang di istimewakan, semua pihak terkait yang mengetahui tentang penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis, pasti akan dipanggil dan diperiksa penyelidik,” tegasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap indikasi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat, dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya praktek korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku itu.

“Setalah kita terima laporan dari masyarakat, kita telaah dan kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik yang dimulai sejak beberapa hari lalu,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa Kejati Maluku membidik tiga mantan (eks) Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang bertugas sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Mereka di antaranya, dr. Justini Pawa, dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon.

Pasalnya, tiga orang mantan direktur RSUD Hauluss itu dinilai paling bertanggung jawab atas penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis.

“Karena yang diusut ini tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, maka semua direktur RSUD Haulussy yang menjabat di tahun anggaran itu pasti dipanggil jaksa untuk diminta keterangannya,” tutur sumber itu yang meminta namanya di rahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menjelaskan, dr. Justini Pawa menjabat sebagai direktur RSUD Haulussy Ambon sejak tahun 2019, kemudian digantikan oleh dr. Ritha Tahittu pada September 2019. Pada 2 Oktober 2020, dr. Ritha Tahittu diganti oleh dr. Rodrigo Limmon. Kemudian pada 11 Februari 2021, dr. Rodrigo Limmon diganti oleh dr. Justini Pawa.

“Dan terakhir pada 22 April 2022, dr. Justini Pawa diganti oleh dr. Nazaruddin oleh Gubernur Maluku. Jadi, dr. Nazaruddin tidak termasuk dalam bidikan jaksa karena baru menjabat sebagai direktur di tahun 2022 ini,” jelas sumber itu. (RIO)

  • Bagikan