Kakisina: Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tuduhan dari Lamberth Leuna, salah satu Aktivis Anti Korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dialamatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten SBB, Drs. Leonard Kakisina, bersama sekretaris dinasnya yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil operasional persampahan, adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Demikian disampaikan Kepala DLH Kabupaten SBB, Drs. Leonard Kakisina, dalam rilis hak jawab yang diterima media ini, Minggu, 19 Juni 2022. Menurutnya, tudingan Lambeerth Leuna tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa mengantongi bukti yang patut dipertanggung jawabkan.

“Lambeerth Leuna dinilai tidak beretika karena beritanya seolah-olah saya sebagai kadis dan sekretaris dinas saya telah bersalah dan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggelapan juga pemalsuan nota pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara,” tepis Leonard.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran tahun 2021 untuk kegiatan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB sebesar Rp 598.630.600. Selain untuk operasional kegiatan pengelolaan sampah, anggaran tersebut juga diperuntukan bagi pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, di antaranya satu unit excavator, satu unit Dozer, satu Mobil Tronton, tiga unit Dump Truck, satu Pick Up, satu unit Truck Amrol dan satu Motor Roda Tiga.

Dalam operasionalnya, kata Leonard, dilaksanakan belanja bahan-bahan bakar dan Pelumas sebesar Rp 269.890.000. Dengan ricinan, bensin kendaraan roda tiga operasional persampahan (3/liter/unit/hari) atau satu unit x 3 liter x 180 hari total Rp 5.940.000. bensin kendaraan roda empat operasional persampahan (10/liter/unit/hari) atau 1 unit x 7 liter x 350 hari total Rp 26.950.000. Pelumas alat berat (10 liter/unit/hari) atau dua unit x 5 liter x 12 bulan, total Rp 7800,000.

Pelumas kendaraan roda 6 (5 liter/unit/hari) atau empat unit x 5 liter x 12 bulan, total Rp 14,400,000. Pelumas mobil operasional (5/liter/unit/bulan) atau 1 unit x 5 liter x 12 bulan, total Rp 3.600.000. Solar alat berat operasional persampahan (100/liter/unit/hari) atau 2 unit x 100 liter x 12 bulan, total Rp 28.800,000. Solar kendaraan roda 10 (Tronton) operasional persampahan (40/liter/unit/hari) atau 1 unit x 100 liter x 12 bulan total Rp 14.400.000. Dan solar kendaraan roda 6 Operasional Persampahan (15/liter unit/hari) atau 4 unit x 10 liter x 350 hari, total Rp 168.000.000.

“Sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati SBB Nomor : 15 Tahun 2021, tanggal 06 November 2021 Tentang ASB Kabupaten SBB Tahun 2022, memuat perihal anggaran belanja BBM kegiatan pengangkutan sampah untuk kendaraan roda 10 sebanyak 40 liter/hari, untuk kendaraan roda enam, dan untuk kendaraan roda empat sebanyak 15 liter/hari, dan untuk kendaraan roda tiga sebanyak tiga liter/hari,” jelasnya.

Dikatakan Leonard, pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dilakukan setiap hari selama satu tahun, dengan menggunakan kendaraan roda 10 (Tronton/Trailer) dan juga alat berat, berupa satu unit excavator dan satu unit Bulldozer yang difungsikan secara perodik untuk penanganan pekerjaan pembersihan sampah dengan cara operasi penutupan timbunan permukaan sampah, perataan dan pemadatan sampah dengan lapisan tanah atau lebih dikenal dengan Metode Controlled Landfilled di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Lokasi Dusun Kalipasa, Kecamatan Seram Barat.

Berdasarkan rincian alokasi anggaran belanja BBM Kegiatan Operasional Pengangkutan Sampah DLH Kabupaten SBB, termuat dalam RKA Program dan Kegiatan melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sejak tahun anggaran 2019 sampai 2022, antara lain belanja BBM dan Pelumas kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan roda 10 tahun 2019 sebesar Rp 124.480.000.

Belanja BBM dan Pelumas kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan roda 10 tahun 2020 sebesar Rp 129.350.000. Belanja BBM dan Pelumas kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan Roda 10 tahun 2021 sebesar Rp 269.890.000, serta Belanja BBM dan Pelumas kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan roda 10 tahun 2022 sebesar Rp 179.386.000.

“Maka itu, mencermati secara lengkap dan menanggapi tindakan faktual yang ditempuh Lamberth Leuna dengan mengatasnamakan dirinya sebagai salah satu Aktivis Anti Korupsi di SBB, merupakan suatu tindakan yang dianggap sangat tidak terpuji, bertalian dengan informasi dan keterangan sepihak serta tidak berimbang tanpa konfirmasi maupun verifikasi sebelumnya melalui Kadis dan Sekretaris DLH Kabupaten SBB sebagai objek pemberitaan,

“Selanjutnya sesuai fakta konkrit saudara Lamberth Leuna telah memberikan keterangan berbentuk tuduhan palsu (hoax) yang dialamatkan kepada kadis dan sekretaris DLH selaku pimpinan perangkat daerah,” tambah Leonard. (RIO)

  • Bagikan