RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — RH alias BO (51), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, selama bertahun-tahun menjadikan lima anaknya, yakni JAH (9), JKH (16), IGH
(18), EDH (24) dan LVH (27), sebagai budak sex.
Selain lima anaknya, dua cucu RH, ACH (5) dan KMH (6), juga mengalami hal yang sama.
Tindakan RH alais BO ini dilakukan di rumahnya sejak tahun 2007 hingga 2022.
RH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bagauala, Kota Ambon, Jumat, 3 Juni 2022. Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta
Pulau Ambon dan Pp Lease, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo menerangkan, kasus ini terungkap saat ACH, menceritakan kepada ibunya, EDH, kalau dia telah dicabuli
kakeknya pada tanggal 28 Mei 2022.
Ibunya itu juga adalah korban perbuatan bejat RH alias BO.
“Waktu EDH membersihakn kotoran anaknya di sungai. Saat ACH dicebokin ibunya, dia merasa sakit dan sempat ditanyakan, tapi anak itu tidak berbicara.
Tanggal 2 Juni 2022, barulah ACH menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya,” kata Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis, 16 Juni 2022.
Setelah kasus ini terbongkar, kemudian kasus-kasus lannya ikut menguap, seperti dialami EDH. EDH, anak kedua ini disetubuhi ayahnya tiga kali pada
tahun 2007. Kemudian pertama RH, LVH. Wanita yang sekarang sudah berusia 27 tahun ini digagahi tahun 2007, 2008 dan 2009. Tahun 2014, anak ke-
4, 5 dan 6, menjadi sasaran pelampiasan nafsu ayah mereka.
“Setelah ditelusuri lagi ternyata, dua cucuk tersangka, ACH dan KMH juga ia cabuli. Keduanya dicabuli tanggal 28, 29 Mei dan 1 Juni 2022.
Untuk lima
anak itu dia lakukan sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Rata-rata para korban dicabuli tiga kali oleh tersangka, dan yang paling
banyak dicabuli itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali,” ungkap mantan Wakapolsek Leihitu ini.
Dijelaskan, usai hasratnya terpenuhi, dia pun mengancam akan memukuli mereka. Karena itu, mereka takut sehingga tak berani bercerita.
“Kini sudah terbongkar dan tersangka terancam menjadap hukuman minimal 15 dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara RH, saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempauan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon, mengatakan kalau dia melakukan itu
agar anak-anaknya saat menikah, tidak lagi terkejut.
“Saya juga khilaf. Saya sangat menyesalinya,” tandasnya. (AAN)