RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada KPUD SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Info dari tim, bahwa kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp 20 miliar,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 16 Juni 2022.
Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut hanya sementara. Sebab penyidik akan meminta tim auditor Inspektorat atau BPKP/ BPK, untuk kembali menghitung total kerugian keuangan negaranya demi kepentingan persidangan.
“Rp 1 miliar lebih itu hanya kerugian sementara saja, nanti tim akan minta tim auditor untuk dihitung lagi. Dan hasil audit tim auditor itu untuk menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka,” tutur Wahyudi.
Ditanya siapa saja yang terindikasi atau patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 1 miliar lebih itu, Wahyudi mengaku masih dalam penyidikan Jaksa.
“Penyidik masih terus mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, serta untuk menemukan tersangkanya. Jadi, ikuti saja perkembangan kasusnya,” terangnya.
Dia menjelaskan, di tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Meraka di antaranya adalah ketua dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak tahun 2017 di Kabupaten SBB.
Selain ketujuh saksi tersebut, lanjut Wahyudi, penyidik juga masih mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, di antaranya ketua, sekretaris, bendahara dan para staf KPUD setempat.
“Sudah 14 saksi diperiksa, namun kedepannya masih diagendakan lagi pemeriksan untuk pimpinan dan para staf KPUD SBB serta ketua, sekretaris dan bendahara PPK lainnya,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pada tahun 2016 KPUD SBB mengajukan permohonan anggaran Pilkada Serentak tahun 2017 di Provinsi Maluku kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB sebesar Rp 26,9 miliar.
Namun yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB hanya sebesar Rp 20 miliar, yang ditandai dengan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Diduga kuat, telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. (RIO)