RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tagop Sudarsono Solissa, Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), menjalani sidang perdana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam persidangan jaksa KPK mendakwakan terdakwa Tagop Sudarsono Solissa menerima uang sejumlah Rp 23.279.750.000 dari seluruh OPD, Camat, dan Rekanan/Kontraktor.
Hal tersebut diungkapkan saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, serta terdakwa Tagop yang mengikuti persidangan secara virtual yakni dari Rutan Klas IIA Ambon.
Berkas terdakwa kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dibaca secara bergilir oleh empat jaksa yang dipimpin Taufiq Ibnugroho.
Jaksa KPK menyebutkan selama menjabat sebagai Bupati, Tagop menerima uang dari 37 OPD dan Camat. Bukan hanya itu, tersangka juga menerima uang dari lima orang rekanan/kontaktor.
Uang yang puluhan miliyar itu, diterima Tagop secara bertahap dengan jumlah bervariatif dari tahun 2022 sampai 2021.
Uang yang diterima baik secara langsung dan tidak langsung hingga sejumlah Rp 23.279.750.000 dari beberapa OPD dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Penerimaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, senilai Rp.
9,180 miliar yang diterima secara langsung.
“Dari 2012-2019 bertempat di Kantor Bupati dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Kabupaten Buru Selatan melalui Plt Kadis Ibrahim Banda yang mana tiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta sehingga total menerima keseluruhan sebesar Rp 2,800 miliar,” kata jaksa saat bacakan dakwaan.
Dilanjutkan, OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD dari tahun 2011-2021, itu terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD.
“Masing-masing sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan dari enam orang camat sekitar Rp 2,5 juta,” Bebernya.
Uang tersebut oleh bendahara Masing-masing OPD, SKPAD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar.
Sementara dari rekanan/kontraktor, total yang diterima sejumlah Rp 14.099.750.000.
“Ada lima rekanan yang memberikan uang kepada Tagop, diantaranya adalah Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan,” jelasnya.
Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 sejumlah Rp 3.950.000.
“Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada tahun 2016 sejumlah Rp 9.737.450.000,” sebutnya.
Tagop Sudarsono Soulisa juga melalui terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sejumlah Rp 30.000.000.
Selain itu, Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sejumlah Rp 300.000.000.
”Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp 82.300.000.”
Atas perbuatan ini, terdakwa didakwakan melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Tagop tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi fakta. (MON)