RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) ke tahap penyelidikan.
“Kasus dana BOS SBB sudah naik penyelidikan,” kata sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 15 Juni 2022.
Dia menjelaskan, di tahap penyelidikan, Jaksa Penyelidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana.
“Pihak-pihak terkait itu di antaranya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala SD maupun SMP se-Kabupaten SBB,” tuturnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini membantah bahwa penanganan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Belum, saya baru baku telephon dengan pak Taufik (Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB) bahwa kasusnya masih dalam tahap Pulbaket dan Puldata, belum naik tahap penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, mengatakan bahwa di tahap Pulbaket maupun Puldata, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten SBB, Johan Tahya, telah mengakui perbuatannya memotong dana BOS dari seluruh kepala SDN dan SMPN kepada penyelidik.
Pemotongan dana BPS tersebut, untuk pembangunan pagar kantor dinas pendidikan setempat.
Sebab, instansinya tidak mendapat anggaran untuk pembangunan pagar akibat kantor dinasnya diplang oleh KPK RI.
“Dia sudah mengakuinya. Menurut info yang kita tahu sendiri kan memang gedung dinas pendidikan ini lagi bermasalah, karena diplang oleh KPK RI. Jadi dengan alasan itu, kepala dinasnya mengatakan bahwa dinas pendidikan tidak dapat anggaran untuk pembangunan pagar,” ungkap Taufik.
Menurutnya, sampling yang di ambil penyelidik dari total hampir 200 sekolah di wilayah Kabupaten SBB, baru didapatkan sebesar Rp 80 juta yang diterima Kadisdikbud Kabupaten SBB, Johan Tahya, dari kepala sekolah.
“Kami belum cek seluruh kepala sekolah, masih cek sampling, dan didapatkan sekitar Rp 80 juta. Ada yang memberikan secara sukarela ada juga yang dipatok sekian oleh pak kadis. Namun kami masih mengkroscek secara mendalam,” beber Taufik
.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBB itu menjelaskan, dari total dana BOS yang diterima, sebagian anggaran telah dikembalikan langsung oleh Kadisdikbud Johan Tahya kepada masing-masing kepala sekolah.
Pengembalian dana BOS tersebut, lanjut Taufik, berdasarkan perintah langsung dari Penjabat Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE. MH, kepada Kadisdikbud Johan Tahya pada pekan kemarin.
“Sesuai dokumen yang ada dan dikroscek dengan kepala sekolah yang menerima pengembalian, sudah dikembalikan hampir setengah. Sedangkan yang sukarela itu ada yang dikembalikan tapi mereka tidak mau menerima. Alasannya mereka sudah ikhlas karena hanya Rp 100 ribu untuk pembangunan pagar kantor dinas,” jelas Taufik.
“Nanti akan kita kroscek lagi apakah benar sudah dikembalikan atau hanya bohongan saja. Apakah sudah sampai di tangan masing-masing kepala sekolah atau seperti apa, nanti kita pantau terus sambil menunggu petunjuk dari pimpinan (Kejari SBB) apakah kasus ini tetap dilanjutkan atau seperti apa,” tambahnya. (RIO)