BPKP Audit Kapal Pemkab SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sepertinya serius mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal
cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).

Setelah memeriksa orang-orang terkait persoalan ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus, berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Koordinasi antar penyidik yang menangani kasus ini dengan BPKP, agar kerugian negara dapat dihitung.

“Penyidik koordinasi dengan BPKP pada hari Senin, 13 Juni 2022, kemarin, untuk audit kasus itu,” tutur sumber di Polda Maluku, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 15 Juni 2022.

Sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan itu menambah, saat koordinasi itu, jika audit lapangan BPKP ingin penyidik juga mendampingi.

“Mereka takut kalau turun sendiri. Jadi minta ddampingi,” ucapnya.

Soal koordinasi Ditreskrimsus dan BPKP, Koordinator Pengawas BPKP Maluku Sapto Agung Riyadi membenarkannya.

Kata dia, koordinasi sudah dilakukan dan pihaknya siap manguadit kasus itu.

“Iya sudah koordinasi. Kalau tidak ada hambatan pekan depan kita mulai,” ucap Sapto ketika dihubungi Rakyat Maluku lewat seluler, Rabu, 15 Juni 2022.

Audit akan dimulai dengan dimintai keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pembelian kapal cepat itu.

“Kita periksa dulu orang-orang itu. Kalau audit lapangan nanti kita turun juga. Yang ada di Tangerang itu kan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1
miliar bersumber dari APBD tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak
pertengahan tahun 2021 lalu.

Saat itu, Polres SBB sudah memanggul sejumlah pihak untuk diminta keterangannya. Mereka yang dipanggul yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan
(Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia
dari PT. Kairos Anugrah Marina.

Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)

  • Bagikan