RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Namlea, Kabupaten Buru yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih dalam tahap penyelidikan.
Pembangunan ini menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 15 miliar.
Untuk persoalan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah diperiksa. Karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor juga harus diperiksa.
“KPA dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bersama kontraktor Armin Kapitan alias Ko Hai,” kata Wakil Ketua I Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Gafar Bahta, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 14 Juni 2022.
Mereka perlu diperiksa sehingga kasus ini bisa terang benderang.
“Penyidik jangan tinggal diam saja. Harus dikejar sehingga GOR yang terbengkalai itu,” ujarnya.
Dia berharap tidak hanya Kadis Pendidikan sekarang, Dahlan Kabau yang diperiksa saja, tapi dua mantan kadis sebelumnya juga perlu dimintai keterangan.
“Karena itu kami berharap persoalan ini harus dituntaskan. Kita tahu penanganan kasus korupsi itu memakan waktu, tapi polisi kalau serius pasti dituntaskan. Uangnya sudah cair, tapi proyeknya tidak tuntas dan akhirnya terbengkalai,” pungkasnya.
Kasus ini dilaporkan Komite Anti Korupsi (KAKI) Maluku pada tahun 2021 di Polda Maluku.
KAKI melaporkan persoalan ini lantaran dana proyeknya sudah cair 100 persen, tapi pembangunannya mangkrak. (AAN)