RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pencabulan terhadap anak di bawah umur nampaknya kian marak saja di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kali ini dialami YR (13).
Siswa itu dicabuli ayah angkatnya, TW (42) di rumah mereka di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul
20.00 WIT.
Kasus sebelumnya, SAP (14) dicabuli AL di kamar mandi Masjid Al-Musyafa Ongkoliong, Kelurahan Pandan Kasturi, Desa Batumerah, Kamis, 5 Mei 2022 Siang.
TW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di kurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon, Jumat, 3 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Mido Johanis Manik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada Kamis itu, ketika korban duduk di depan rumah sembari memakan permen.
Melihat YR duduk, TW pun menarik tangan anak di bawah umur itu masuk ke dalam rumah, tapi YR merontak.
Karena korban lemah sehingga ia ditarik sampai ke dapur. Korban berusaha kabur tapi jalannya sudah dihadang tersangka.
“Dari situlah korban dicabuli. Saat melakukan aksinya, istri tersangka, LOR, melihat langsung tindakan amoral itu,” kata Kasat Reskrim, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 14 Juni 2022.
Karena dipergoki langsung istrinya,TW kemudian memeluk isterinya sembari minta maaf kepada LOR. Ia mengatakan kalau dirinya khilaf.
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LOR ke Polresta Ambon. Paginya, Jumat, 3 Juni, anggota menangkap tersangka,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Seram Bagian Barat (SBB) menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata ini merupakan aksi yang kesekian kalinya.
“Pertama itu pada Januari 2022 lalu, kedua bulan Maret 2022, kemudian April dan terakhir Juni 2022. Kita sudah tahan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dgn ancaman pidana paling lama 20 tahun. (AAN)