Kompol Latarisa Tumbang di Praperadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang, tumbang saat
mempraperadilankan Polda Maluku.

Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri lantaran tidak terima
ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka
tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan
kejahatan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 dan atau 55 dan atau 56 KUHPidana dan berdasarkan 2 alat bukti, yaitu
keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).

Pertimbangan hukum yang kedua, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena
pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik
bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon
membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Kabid Humas Polda Maluku M. Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2022.

Dengan putusan hakim tersebut, Kabid Humas menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka
adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum
yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan
bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni
Yani Luhukay, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada
Jumat, 10 Juni 2022. (AAN)

  • Bagikan